Setelah KPK Tak Akan Banding Vonis Kasus Pemerasan K3 Noel dkk

Jakarta

Mantan Wamenaker Immanuel Ebenezer Gerungan atau Noel divonis 4,5 tahun penjara di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima vonis terhadap terdakwa korupsi sertifikat K3 dan tak mengajukan banding.

Adapun pada Kamis (14/6/2026) hakim menyatakan Noel bersalah menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat K3 di Kemnaker. Noel menerima putusan dari hakim yang dinilai sesuai dengan kejahatan yang diperbuat.

“Terima kasih, Yang Mulia. Saya anggap hukuman yang diberikan Majelis sesuai dengan kejahatan yang saya lakukan. Jadi dengan ini saya terima, Yang Mulia,” kata Noel di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Saudara menerima putusan?” tanya ketua majelis hakim Nur Sari Baktiana.

“Iya,” jawab Noel.

Selain Noel ada sejumlah pihak yang terlibat dalam kasus tersebut. Berikut rincian lengkap vonis para terdakwa:

1. Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider pidana 90 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 3.435.000.000.

2. Irvian Bobby Mahendro, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 36,04 miliar subsider 3 tahun kurungan.

3. Fahrurozi, Dirjen Binwasnaker dan K3 pada Maret 2025, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 35 juta subsider 1 tahun pidana kurungan.

4. Hery Sutanto, Direktur Bina Kelembagaan tahun 2021 sampai Februari 2025, divonis 6,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 7.591.120.000 (7,59 miliar) subsider 2 tahun pidana kurungan.

5. Subhan, Subkoordinator Keselamatan Kerja Dit Bina K3 tahun 2020-2025, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.948.722.222 (1,94 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

6. Gerry Aditya Herwanto Putra, Koordinator Bidang Pengujian dan Evaluasi Kompetensi Keselamatan Kerja tahun 2022, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 828.500.000 (828,5 juta) subsider 1 tahun.

7. Sekarsari Kartika Putri, Subkoordinator Bidang Pengembangan Kelembagaan K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara

8. Anitasari Kusumawati, Subkoordinator Kemitraan dan Personel Kesehatan Kerja tahun 2020, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 1.350.000.000 (1,35 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

9. Supriadi, Pengawas Ketenagakerjaan Ahli Muda selaku Subkoordinator Bidang Pemberdayaan Personel K3 pada Ditjen Binwasnaker dan K3, divonis 4,5 tahun penjara, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan, dan uang pengganti Rp 3.000.000.000 (3 miliar) subsider 1 tahun pidana kurungan.

10. Temurila, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

11. Miki Mahfud, pengusaha dari PT KEM, divonis 1,5 tahun, denda Rp 200 juta subsider 90 hari pidana kurungan.

KPK Putuskan Tak Ajukan Banding

KPK tak mengajukan banding atas vonis Noel dan terdakwa lainnya di kasus suap dan gratifikasi terkait pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kemnaker. KPK menerima vonis kesemua terdakwa korupsi tersebut.

“KPK menyatakan menerima sepenuhnya putusan Majelis Hakim dalam perkara tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Ketenagakerjaan dengan terdakwa Saudara Immanuel Ebenezer Gerungan, dkk,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Minggu (14/6/2026).

KPK mengapresiasi putusan hakim yang telah diberikan. Adanya putusan ini, menurut Budi, menegaskan proses pengusutan perkara yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan.

“KPK mencermati bahwa dalam pertimbangannya, Majelis Hakim mengambil alih dan sependapat dengan keseluruhan konstruksi hukum dan analisis yuridis pembuktian yang telah diuraikan Jaksa Penuntut Umum KPK. Termasuk pasal yang diterapkan dalam surat tuntutan,” ujarnya.

KPK mencatat para terdakwa juga menerima putusan tersebut. KPK juga mengucapkan terima kasih atas dukungan semua pihak terhadap pengusutan perkara ini.

“KPK juga mencatat bahwa seluruh terdakwa telah menyatakan menerima putusan tersebut. Dengan demikian, putusan ini menjadi cerminan bahwa proses peradilan telah memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjadi bagian penting dalam upaya penegakan hukum tindak pidana korupsi yang berkeadilan,” sebutnya.

(dwr/ygs)

  • Related Posts

    Populer: Pemecatan Dosen Atma Jaya hingga Tiyo Temukan Alat Pelacak

    SEJUMLAH artikel nasional yang tayang pada Ahad, 14 Juni 2026, menarik minat pembaca. Redaksi Tempo menghimpun tiga artikel yang paling banyak dibaca hingga pagi ini. Artikel terpopuler nasional Tempo yang…

    Pigai Tegaskan KemenHAM Tak Pernah Usulkan Pembangunan Kantor Baru

    Jakarta – Menteri Hak Asasi Manusia RI (HAM) Natalius Pigai menegaskan pihaknya tidak pernah mengusulkan anggaran untuk pembangunan kantor baru dalam pembahasan kebutuhan anggaran Tahun Anggaran 2027. Hal tersebut disampaikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *