KPK Panggil Lagi Model yang Diberi Rp 2 M oleh Tersangka CSR Heri Gunawan

Jakarta

KPK kembali memanggil Fitri Assiddikki (FAS), model yang juga mantan staf ahli salah satu tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Heri Gunawan (HG). Fitri dipanggil sebagai saksi.

“Saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam program sosial atau CSR di Bank Indonesia dan OJK,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (15/6/2026).

Budi belum menjelaskan apa saja yang akan ditanyakan ke Fitri. Pemeriksaan dijadwalkan dilakukan di Gedung KPK, Jakarta Selatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujarnya.

Fitri sebelumnya telah dipanggil oleh KPK sebagai saksi dalam perkara ini pada Selasa (9/6) sampai Kamis (11/6). Namun, Fitri tidak hadir tanpa keterangan.

Saat itu, Fitri dipanggil bersama Heri Gunawan beserta istri, Kartini Buchari (KB), dan tujuh saksi lainnya. Semua pihak yang dipanggil tidak hadir.

Pemanggilan para saksi tersebut berkaitan dengan aliran uang serta penelusuran aset atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Heri Gunawan. Sebagai informasi, kasus ini terjadi pada 2020, 2021, dan 2022.

KPK telah menetapkan Satori (ST) dan Heri Gunawan (HG) sebagai tersangka. Keduanya merupakan anggota Komisi XI DPR saat kasus ini terjadi.

Satori merupakan anggota DPR Fraksi NasDem dari Dapil Jawa Barat VIII, sementara Heri Gunawan merupakan anggota DPR Fraksi Gerindra dari Dapil Jawa Barat IV. Satori dan Heri kembali terpilih sebagai anggota DPR pada 2024.

Kasus ini diduga terjadi setelah BI dan OJK sepakat memberikan dana program sosial kepada tiap anggota Komisi XI DPR RI untuk 10 kegiatan per tahun dari BI dan 18-24 kegiatan dari OJK per tahun. Setelah uang dicairkan, Satori dan Heri diduga tidak menggunakan uang sesuai dengan ketentuan.

KPK juga telah menyita mobil dari seharga Rp 1 miliar dari Fitri Assiddikki. Mobil itu diduga diberikan oleh Heri.

“Dari saudara HG, FA diduga menerima uang lebih dari Rp 2 miliar dan dibelikan 1 unit kendaraan roda empat senilai sekitar Rp 1 miliar,” ujar Jubir KPK.

“Adapun hari ini penyidik telah mengamankan kendaraan tersebut untuk dilakukan penyitaan,” tambahnya.

(kuf/haf)

  • Related Posts

    Ada Diskon 30% Tarif Kapal Periode Libur Sekolah, Simak Infonya

    Jakarta – PT Pelayaran Nasional Indonesia (PELNI) memberlakukan program diskon tarif tiket kapal penumpang selama periode libur sekolah 2026. Potongan harga diberikan untuk tiket kapal penumpang kelas ekonomi sebagai bagian…

    Bocah 4 Tahun Tersesat di Jalanan Tangerang, Polisi Bantu Cari Ortu

    Jakarta – Seorang bocah perempuan berusia 4 tahun ditemukan menangis di jalanan setelah tersesat, di kawasan Kota Tangerang. Polisi merespons laporan tersebut dan mengembalikan korban kepada orang tuanya. Korban awalnya…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *