Respons Pemerintah-DPR soal Pelibatan TNI di Pengamanan Demo

PENGAMANAN unjuk rasa mahasiswa bertajuk Menuju Indonesia Bangkrut pada 12 Juni lalu tak hanya dilakukan kepolisian sebagai aparat keamanan. Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI juga dikerahkan dalam pengamanan demonstrasi tersebut.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Di Jakarta, ratusan anggota TNI ikut mengadang pergerakan aliansi mahasiswa menuju Bundaran HI. Bersama kepolisian, prajurit tentara itu membuat barikade untuk menutup akses jalan ke titik rencana aksi.

Kepala Pusat Penerangan TNI Brigadir Jenderal Muhammad Nas mengatakan keterlibatan prajurit militer dalam pengamanan aksi dilakukan sesuai mekanisme yang berlaku. Menurut dia, pelibatan itu atas dasar permintaan dari kepolisian. “Sifatnya perbantuan kepada Polri,” kata dia pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Keterlibatan TNI mengamankan demonstrasi mahasiswa direspons sejumlah pihak. Berikut di antaranya.

Pemerintah

Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai mengatakan pengamanan demonstrasi yang melibatkan TNI sudah sesuai dengan aturan yang berlaku. Termasuk, menurut dia, tindakan pengadangan massa aksi yang dilakukan aparat keamanan bersama aparat pertahanan negara itu.

Dia menjelaskan, pengadangan yang dilakukan agar mahasiswa tidak melakukan demonstrasi di Kawasan Bundaran Hotel Indonesia sejalan dengan Peraturan Gubernur Jakarta Nomor 232 Tahun 2015 tentang Pengendalian Pelaksanaan Penyampaian Pendapat di Muka Umum Pada Ruang Terbuka.

“Soal demonstrasi di area bisnis dan lalu lintas itu ada aturannya. Tidak ada yang dilanggar oleh aparat terkait pengadangan,” kata Pigai saat dihubungi, Sabtu, 13 Juni 2026.

Dia menyatakan mendukung tindakan mahasiswa yang melakukan kegiatan penyampaian pendapat di muka umum. Namun, dalam kegiatan tersebut penting juga untuk diketahui, ihwal diperbolehkannya aparat melakukan tindakan pembatasan.

Menurut Pigai, dalam konteks HAM, terdapat Prinsip Sirakusa yang memberikan aparat wewenang untuk melakukan pembatasan dengan pertimbangan tertentu, misalnya, Kawasan Bundaran Hotel Indonesia yang merupakan epicentrum bisnis dan lalu lintas.

Dalam prinsip tersebut, kata dia, baik demonstran maupun aparat yang bertugas memiliki masing-masing tanggung jawab untuk saling menghormati hak sipil lainnya, salah satunya ketertiban umum.

“Jadi, sudah sesuai dengan prinsip HAM Sirakusa, bahwa tidak bisa demonstrasi di titik ini, hanya bisa di titik lain dengan pertimbangan kemacetan lalu lintas atau strategis lainnya. Tapi, saya mengapresiasi mahasiswa karena terus menyuarakan hak masyarakat,” ujar mantan Komisioner Komnas HAM ini.

Dewan Perwakilan Rakyat

Wakil Ketua Komisi I DPR Dave Laksono menyatakan secara prinsip pengamanan demonstrasi memang tanggung jawab kepolisian sebagai aparat penegak hukum. Namun, ujar dia, tak menutup kemungkinan pelibatan Tentara Nasional Indonesia diperlukan. 

“Untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga,” katanya saat dihubungi pada Sabtu, 13 Juni 2026.

Terlebih, Dave melanjutkan, TNI memiliki mandat utama menjaga kedaulatan dan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dalam menjalankan tugas tersebut, menurut dia, instansi pertahanan memiliki peran bersama kepolisian khususnya pada kondisi yang mengharuskan terjaganya stabilitas nasional.

“Kami meyakini bahwa sinergi antara aparat pertahanan dan penegak hukum merupakan kunci dalam menjaga stabilitas negara,” ucap Dave.

Meski demikian, dia mengingatkan agar koordinasi kedua instansi tersebut dalam pengamanan unjuk rasa harus dilakukan dengan baik. “Hal yang terpenting adalah setiap langkah tetap sesuai koridor hukum, menghormati hak-hak sipil, dan menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” ucap politikus Partai Golkar ini.

Koalisi Masyarakat Sipil

Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan mengkritik pengerahan TNI dalam mengawal demonstrasi mahasiswa di sejumlah titik di Jakarta pada Jumat, 12 Juni 2026. Mereka menilai langkah tersebut keliru, tidak sesuai prinsip demokrasi, dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum.

Koalisi ini terdiri dari sejumlah organisasi, di antaranya Imparsial, Amnesty International Indonesia, Yayasan Bantuan Hukum Indonesia, KontraS, Dejure, Indonesia Risk Center, serta berbagai organisasi masyarakat lainnya. 

Koalisi menyebut penanganan unjuk rasa merupakan ranah aparat keamanan sipil, terutama Kepolisian Republik Indonesia. “Mobilisasi militer seharusnya hanya menjadi opsi terakhir ketika seluruh aparatur sipil sudah tidak mampu mengendalikan situasi yang ada,” demikian bunyi pernyataan bersama. 

Andi Adam berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan editor: Untuk Apa Seribu Komponen Cadangan di Tiap Kabupaten

  • Related Posts

    Bos PPI: Penyematan Jaket PSI ke Jokowi Bisa Gaet Suara dari PDIP

    Jakarta – Ketua DPP PSI Bestari Barus yang menyebut rencana penyematan jaket PSI kepada Presiden ke-7 RI, Jokowi penanda tak lagi bersama PDIP. Direktur Parameter Politik Indonesia (PPI) Adi Prayitno…

    Ratusan Kepsek di Sulsel Mundur, Komisi X DPR Minta Temuan BPK Diusut

    Jakarta – Sebanyak 326 kepala sekolah di Sulawesi Selatan (Sulsel) disebut berencana mundur setelah ada temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Wakil Ketua Komisi X DPR, Lalu Hadrian Irfani meminta temuan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *