Jakarta –
Momen peringatan Idul Adha dimanfaatkan IUA untuk mengeruk keuntungan secara instan. IUA ditangkap polisi atas dugaan penipuan investasi hewan kurban.
“Membongkar kedok investasi bodong bermodus peternakan dan perdagangan hewan kurban yang merugikan belasan investor hingga ratusan juta rupiah,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Sabtu (13/6/2026).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Praktik culas ini terbongkar setelah para korban yang berasal dari berbagai wilayah membuat laporan resmi ke Mapolres Metro Bekasi Kota. Tersangka IUA menawarkan skema investasi modal di bidang peternakan domba, sapi, dan kambing dengan iming-iming profit atau keuntungan.
Modus tersebut membuat korban sempat tergiur. Salah satu korban berinisial BSB bahkan nekat menggelontorkan dana segar senilai Rp 225 juta untuk pengadaan 61 ekor domba setelah dijanji-janjikan oleh pelaku.
“Korban dijanjikan akan mendapatkan hasil berlipat ganda hingga Rp 450 juta atau keuntungan bersih mencapai 100 persen dalam kurun waktu satu tahun,” ucapnya.
Modus Titip Jual Hewan Kurban
Selain menghimpun modal berupa uang tunai, tersangka IUA juga lihai memperdaya peternak lain untuk menitipkan hewan kurban siap jual menjelang Idul Adha dengan sistem bagi hasil. Seorang korban NN asal Jakarta Timur (Jaktim) menitipkan 4 ekor sapi dan 2 kambing, korban RMZ asal Cileungsi menitipkan 3 sapi dan 8 kambing, serta korban SS asal Tangerang yang menyetorkan 5 ekor kambing.
Dia mengatakan para korban percaya kepada pelaku karena rekam jejak usahanya yang sudah berjalan sejak 2024. Selain itu, pelaku juga gencar promosi dan pamer keberhasilan melalui media sosial (medsos).
“Tersangka IUA justru menggelapkan seluruh aset milik investornya. Faktanya, puluhan hewan kurban titipan para korban diam-diam telah dijual secara sepihak oleh pelaku, di mana seluruh uang hasil penjualannya digunakan untuk menutup lubang utang piutang pribadi,” katanya.
IUA lalu berbohong kepada para investornya dengan berdalih bahwa hewan kurban telah diborong oleh sebuah yayasan yang setelah dicek ternyata fiktif hingga beralasan bahwa proses pencairan dana dari pembeli masih tersendat di bank.
“Hingga saat ini penyidik Satreskrim masih terus melakukan pendalaman intensif di lapangan. Berdasarkan data manifestasi laporan yang kami terima, total kerugian kumulatif dari para korban yang resmi melapor saat ini telah mencapai kurang lebih Rp 947 juta, dan tidak menutup kemungkinan jumlah korban akan terus bertambah,” tegas Kusumo.
Tersangka IUA telah ditahan dan dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 KUHP tentang Tindak Pidana Penipuan dan Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 4 tahun.
Rilis perkara penipuan dan penggelapan ini turut diikuti Wakapolres AKBP Davis Busin Siswara, Kasat Reskrim Kompol Andi Muhammad Iqbal, serta Kasi Humas AKP Suparyono.
(jbr/dek)





