ASN Bekasi Dilarang Ngonten Pakai Seragam Dinas, Golkar Usul Pemda Lain Contoh

Jakarta

Anggota Komisi II DPR Ahmad Irawan menanggapi surat edaran Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi yang melarang aparatur sipil negara (ASN) membuat konten media sosial menggunakan seragam dinas. Menurutnya, isi surat edaran tersebut pada dasarnya memang sejalan dengan aturan yang sudah berlaku.

“Surat edaran yang bersifat internal tersebut saya baca isinya bersifat normatif. Jadi memang harusnya seperti itu. Penggunaan seragam digunakan untuk bekerja,” kata Ahmad Irawan kepada wartawan, Kamis (11/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Irawan menilai kebijakan tersebut dapat menjadi contoh bagi daerah lain jika dianggap perlu untuk mempertegas kedisiplinan ASN. Namun, ia menegaskan bahwa sebenarnya pengaturan terkait penggunaan atribut kedinasan telah diatur dalam berbagai regulasi pemerintah.

“Kalau mau dicontoh daerah lain, saya kira bagus saja. Tanpa surat edaran pun juga sudah diatur oleh pemerintah melalui peraturan disiplin aparatur sipil negara dan peraturan terkait,” ujarnya.

Meski demikian, Ahmad mengingatkan agar kebijakan yang diterapkan tidak berkembang menjadi pembatasan yang berlebihan terhadap hak ASN dalam menyampaikan pendapat.

Menurutnya, pemerintah daerah perlu memastikan bahwa aturan tersebut hanya mengatur penggunaan seragam dan atribut kedinasan, bukan membatasi kebebasan berekspresi warga negara.

“Yang penting adalah tidak membuat larangan yang bersifat eksesif terkait dengan kebebasan menyampaikan pikiran, baik secara lisan atau tulisan melalui media konvensional atau media sosial,” tegasnya.

Sebelumnya, Plh Wali Kota (Walkot) Bekasi Abdul Harris Bobihoe mengeluarkan surat edaran (SE) untuk aparatur sipil negara (ASN). Isinya terkait larangan ASN Pemkot Bekasi membuat konten mengenakan seragam dan atribut dinas.

SE tersebut tertuang Nomor: 800.1.6/2668/BKPSDM.PKA Tentang Penegakan Etika dan Larangan Penggunaan Media Sosial di Luar Kepatutan Bagi Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Walkot Abdul Harris menandatangani langsung SE tersebut pada Senin 8 Juni 2026.

“Dalam rangka menjaga martabat, integritas, profesionalisme, netralitas dan citra aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Serta untuk mewujudkan penggunaan media sosial yang bijak, bertanggung jawab, sesuai norma etika dan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Abdul dalam keterangan di SE seperti dilihat, Selasa (9/6/2026).

Dalam surat edarannya itu, Abdul menetapkan mengenai penggunaan media sosial bagi ASN Pemkot Bekasi. Pertama, kewajiban pegawai ASN menggunakan media sosial secara bilak santun, bertanggung jawab, menjaga etika, norma kesopanan, serta nama baik Pemerintah Kota Bekasi.

(azh/ygs)

  • Related Posts

    Bocah di Jakpus Dibully hingga Kesetrum, Polisi Usut Unsur Kesengajaan

    Jakarta – Polisi menyelidiki kasus bocah enam tahun di Kelurahan Kramat, Jakarta Pusat, diduga menjadi korban bullying oleh dua remaja hingga koma usai tersetrum. Polisi menyebut kasus ini sudah masuk…

    Walkot Serang Kaji Sanksi ke Warga yang Buang Sampah di Sungai

    Jakarta – Warga Kota Serang, Banten, banyak yang membuang sampah di sungai hingga menumpuk di aliran air. Wali Kota Serang, Budi Rustandi, mengatakan sedang menyiapkan sanksi untuk pembuang sampah tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *