Sebanyak tiga mantan pejabat kelompok kerja pemilihan (pokja) proyek pengadaan gerobak dagang di Kementerian Perdagangan (Kemendag) didakwa merugikan keuangan negara Rp 39,4 miliar. Jaksa mengatakan para terdakwa bersengkokol melakukan pengkondisian pemenang lelang proyek tersebut.
Sidang dakwaan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (11/6/2026). Tiga terdakwa dalam perkara ini ialah Bani Ikhsan selaku ketua pokja, Yusmito selaku ketua pokja II dan Ryno Hilham Akbar selaku anggota pokja.
“Yang merugikan keuangan negara atau perekonomian negara yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 39.402.780.000 (39,4 miliar),” ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Jaksa mengatakan Bani dengan sengaja menerima dan menyetujui permintaan dari Putu Indra selaku pejabat pembuat komitmen (PPK) untuk mengkondisikan proses pemilihan penyedia, agar perusahaan yang dikendalikan oleh Bambang Widianto dan Mashur menjadi pemenang lelang pengadaan gerobak tahun 2018. Perusahaan tersebut ialah PT Piramida Dimensi Milenial (PT PDM) dan PT Arjuna Putra Bangsa (PT APB).
“Terdakwa mengetahui sejak awal bahwa kesepakatan tersebut bertentangan dengan prinsip independensi dan objektivitas Pokja pemilihan, namun tetap menerimanya,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Bani, Yusmito dan Ryno menghadiri pertemuan terpisah yang tidak resmi dan rahasia dengan Putu Indra untuk merekayasa dokumen pengadaan. Pertemuan itu membahas penyusunan KAK review yang isinya secara sengaja dibuat berbeda dan longgar dari hasil rapat kajian ulang resmi.
“Tujuan pertemuan ini adalah untuk merekayasa persyaratan penyedia agar PT PDM KSO, PT APB dapat lolos meskipun perusahaan tersebut tidak memiliki workshop, peralatan, izin usaha industri, dan pengalaman yang diperlukan,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan Bani kemudian menyusun dokumen pemilihan berbasis KAK yang telah direkayasa dan tidak memenuhi kualifikasi perubahan persyaratan yang diakomodasi dalam pemilihan. Di antaranya persyaratan SIUP diubah dari KBLI 4649 perdagangan besar peralatan rumah tangga, menjadi KBLI 47794 yaitu perdagangan eceran alat transportasi darat yang bermotor, yang sesuai dengan SIUP yang dimiliki perusahaan yang akan digunakan.
Lalu, kewajiban penyedia memiliki workshop peralatan dan izin usaha industri diubah menjadi cukup mendapat dukungan dari perusahaan lain yang memilikinya, jumlah minimal peralatan yang disyaratkan dihapuskan. Kemudian, persyaratan sertifikasi ISO 9001 diubah dari versi 2015 menjadi versi 2008 yang lebih lama.
Jaksa mengatakan Bani tidak mengklarifikasi IP address peserta lelang padahal mengetahui bahwa terdapat kesamaan IP address yang digunakan beberapa peserta lelang dalam aplikasi LPSE Kemendag. Jaksa mengatakan kesamaan IP ini merupakan indikasi kuat adanya persekongkolan antara peserta lelang yang wajib ditindaklanjuti dengan klarifikasi tapi tak dilakukan Bani.
“Namun terdakwa Bani secara sengaja tidak melakukan klarifikasi atas hal ini dan tetap melanjutkan proses evaluasi karena terdakwa sejak awal telah bersepakat untuk memenangkan PT PDM KSO dan PT APB,” kata jaksa.
Jaksa mengatakan Bani telah meloloskan peserta lelang yang tidak memenuhi persyaratan administrasi teknis yakni PT PDM dan PT APB. Jaksa mengatakan pada bagian dokumen penawaran PT PDM dan PT APB tidak terdapat penjelasan tentang metodologi pelaksanaan pekerjaan aksesori
“Sehingga seharusnya tidak lulus evaluasi administrasi. PT PDM dan PT APB pada hakikatnya tidak memiliki sendiri workshop peralatan produksi, izin usaha sendiri, dan tenaga kerja yang diperlukan, dan surat-surat dukungan dari perusahaan pendukung yang dilampirkan hanya formalitas administrasi dan terdakwa Bani Ikhsan mengetahui hal ini,” ujar jaksa.
Singkatnya, PT PDM KSO dan PT APB akhirnya ditetapkan sebagai pemenang lelang dengan skor tertinggi dengan nilai kontrak sebesar Rp 49.698.000.000 untuk pelaksanaan 7.200 unit gerobak dagang dalam waktu 75 hari kalender. Jaksa mengatakan Bani juga menerima uang sebagai imbalan atas pengkondisian pemenang lelang ini dari Bambang senilai Rp 680 juta.
“Mashur atas arahan Bambang Widianto memberikan uang kepada terdakwa secara bertahap dalam bentuk tunai melalui perantara Diri Kusuma dan Ryno Hilham Akbar sehingga sejumlah sebesar Rp 680.000.000 atau sebagaimana terdakwa mengakui menerima sebesar Rp80.000.000,” ujar jaksa.
Jaksa mengatakan pengkondisian ini juga memperkaya korporasi PT PDM yang mendapatkan keuntungan dari selisih antara pembayaran dari negara sebesar Rp 44.502.300.000 (44,5 miliar) dengan biaya produksi yang dikeluarkan sebenarnya sebesar Rp 5.099.520.000 (5,09 miliar).
Jaksa mendakwa para terdakwa melanggar Pasal 603 atau Pasal 3 atau Pasal 5 ayat 2 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(mib/rfs)






