PRESIDEN Prabowo Subianto berkali-kali mengingatkan seluruh jajaran Kabinet Merah Putih untuk meninggalkan praktik korupsi. Pesan Prabowo ini disampaikan Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi merespons serangkaian kasus dugaan korupsi yang menjerat pejabat kabinet beberapa waktu terakhir.
“Berulang kali juga sudah saya sampaikan bahwa berulang kali Pak Presiden terus mengingatkan kepada seluruh jajaran bahwa salah satu tugas berat kita ini adalah melawan yang namanya tindak pidana korupsi,” kata Prasetyo di kompleks MPR/DPR/DPD, kawasan Senayan, pada Sabtu, 6 Juni 2026.
Politikus Partai Gerindra ini berujar, upaya pemberantasan korupsi semestinya dimulai dari lingkaran eksekutif yang tengah menjabat. “Harus dimulai dari kita, dari jajaran pemerintah yang sedang diberi amanah, dari jajaran kabinet, dari seluruh kementerian dan lembaga, dan sebenarnya juga bagi kita semua,” tutur Prasetyo.
Prasetyo mengimbuhkan, Prabowo selaku Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan acapkali mengingatkan para pembantunya untuk berbenah. “Berulang kali itu sudah diingatkan untuk kita semua meninggalkan, mari membenahi diri, meninggalkan praktik-praktik yang mengarah kepada pelanggaran-pelanggaran norma hukum terutama tindak pidana korupsi. Begitu. Sudah sering diingatkan,” ujarnya.
Sepekan terakhir ini, Indonesia disibukkan dengan dua kasus dugaan korupsi yang menjerat sejumlah pejabat negara. Eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana hingga Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim menjadi tersangka korupsi.
Dadan Hindayana ditetapkan Kejaksaan Agung sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penyimpangan tata kelola proyek makan bergizi gratis alias MBG di lingkungan BGN pada Rabu, 3 Juni 2026. Dadan dicopot dari posisinya di BGN, satu hari sebelum ditangkap Kejaksaan Agung. Ia dicopot bersamaan dengan dua wakilnya, yaitu Inspektur Jenderal (Purnawirawan) Sony Sanjaya dan Letnan Jenderal TNI (Purnawirawan) Lodewyk Pusung. Kejaksaan Agung kini menetapkan ketiganya sebagai tersangka kasus dugaan korupsi.
Sehari setelah penangkapan Dadan dan kawan-kawan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Silmy Karim sebagai tersangka dugaan korupsi terkait dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi. KPK mencurigai kasus ini terjadi saat Silmy Karim berlangsung saat ia menjabat Direktur Jenderal Imigrasi pada 2023-2024.





