Langkah Eks Waka BGN Sony Sonjaya Usai Jadi Tersangka Kasus MBG

Jakarta

Kejagung menetapkan eks Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dengan dua wakilnya, yakni Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya sebagai tersangka korupsi tata Kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Terbaru, Sony Sonjaya disebut bakal mengajukan permohonan menjadi justice collaborator (JC) atau saksi yang bekerja sama dalam kasus tersebut.

Hal itu disampaikan oleh pengacara Sony, Krisna Murti. Ia menyebut keputusan kliennya menjadi justice collaborator untuk membuka kasus sekaligus membantah bahwa Sony adalah otak dari praktik jual beli titik SPPG.

“Pak Sony menyatakan siap menjadi justice collaborator. Tekad ini sudah dituangkan dalam BAP di Kejaksaan,” kata Krisna melalui keterangannya, Kamis (4/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Krisna menyebut, Sony siap membuka nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus ini. Namun, dia belum membeberkan lebih jauh identitas tokoh-tokoh yang dimaksudnya.

“Menurut klien saya yang jelas melibatkan tokoh-tokoh dari kalangan eksekutif dan legislatif. Klien saya siap buka semuanya,” ucap Krisna.

Surat Resmi Dikirim Pekan Depan

Krisna menuturkan, surat permohonan sebagai justice collaborator segera dikirim secara resmi kepada penyidik pada Jampidsus Kejagung pekan depan. Dia berharap langkah ini bisa membuka kasus secara terang benderang.

“Pada waktunya nama-nama tokoh yang terlibat akan kita buka di pengadilan. Ini adalah itikad baik dari Pak Sony agar kasusnya transparan,” ucap dia.

Intrik Dadan Cs di BGN

Diketahui, Kejagung telah menetapkan Sony, Dadan Hindayana serta Lodewyk Pusung sebagai tersangka dalam kasus ini. Ketiganya diduga melakukan intervensi dalam proses verifikasi portal mitra BGN agar yayasan-yayasan milik mereka tetap lolos meskipun tak layak.

Tak hanya mengintervensi, ketiganya juga diduga terafiliasi dengan sejumlah SPPG. Dari afiliasi ketiga tersangka tersebut, sejumlah yayasan SPPG mendapatkan uang miliaran rupiah setiap hari.

Selain soal yayasan, Kejagung mengendus adanya intervensi tersangka dalam pengadaan barang dan jasa yang tidak sesuai kebutuhan riil dan bermuatan markup harga. Seluruh pengadaan tersebut bahkan sudah terealisasi.

Barang-barang yang masuk dalam pusaran korupsi ini meliputi pengadaan 21.801 unit motor listrik senilai kurang lebih Rp 1 triliun, 32.000 pasang sepatu, 31.000 unit tablet hingga 5.400 unit televisi berukuran 75 inch.

Hingga kini, penyidik Jampidsus masih terus melakukan penggeledahan secara intensif di sejumlah lokasi di Jakarta untuk mengumpulkan barang bukti terkait kasus yang menjerat Dadan Hindayana dkk tersebut.

(dwr/maa)

  • Related Posts

    1 Rumah Cuma Dihuni 1 Orang, Berapa Banyak Orang Tinggal Sendirian?

    Jakarta – Tinggal sendirian dalam satu rumah menjadi fenomena sosial yang masih terjadi di Indonesia. Ada beberapa daerah yang memiliki penduduk yang tinggal sendirian di satu rumah. Daerah mana yang…

    Prabowo Akan Terima Kredensial 17 Calon Dubes Pekan Depan

    PRESIDEN Prabowo Subianto diagendakan menerima surat kepercayaan alias letter of credence dari 17 calon duta besar negara sahabat pada awal pekan depan. Prosesi itu akan dihelat di Istana Kepresidenan Jakarta,…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *