Jakarta –
Direktorat Jenderal Imigrasi melalui Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan mengamankan seorang warga negara asing (WNA) asal Vietnam berinisial TAT. WNA tersebut melanggar keimigrasian dengan bekerja sebagai dokter gigi menggunakan fasilitas izin tinggal kunjungan (ITK).
Berdasarkan informasi yang diperoleh, TAT tinggal di Indonesia menggunakan fasilitas ITK. Namun, dalam pengawasan yang dilakukan petugas, yang bersangkutan diduga menyalahgunakan izin tinggal dengan melakukan praktik sebagai dokter gigi di sebuah klinik yang berlokasi di kawasan Ciputat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Saat tim pengawasan dan penindakan keimigrasian melakukan pemeriksaan di lokasi, TAT sempat mengaku sebagai pasien yang akan menjalani perawatan di klinik tersebut. Dari hasil pemeriksaan lapangan dan pengumpulan fakta oleh petugas, TAT diketahui merupakan tenaga medis yang bekerja dan memberikan pelayanan di klinik tersebut.
Petugas kemudian membawa TAT ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. TAT ternyata menggunakan izin tinggal yang diperoleh untuk kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan pemberian izin tersebut.
Ditjen Imigrasi mengamankan seorang WNA asal Vietnam berinisial TAT. (dok. Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Selatan)
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Selatan, Winarko, menegaskan pihaknya telah mengambil tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi. Imigrasi juga memasukkan TAT dalam daftar penangkalan.
“Tindakan ini merupakan bentuk komitmen kami dalam menegakkan hukum keimigrasian dan memastikan setiap warga negara asing mematuhi ketentuan yang berlaku selama berada di wilayah Indonesia,” ujar Winarko, dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Deportasi terhadap TAT dilaksanakan pada Jumat, 5 Juni 2026, melalui Bandara Internasional Soekarno-Hatta menuju Vietnam setelah Kantor Imigrasi berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait. Seluruh proses penegakan hukum dilakukan secara profesional, humanis, bertanggung jawab, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Jakarta Selatan akan terus meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas orang asing guna menjaga keamanan nasional, ketertiban umum, serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. Langkah pengawasan dan penindakan tersebut sejalan dengan semangat ‘Imigrasi untuk Rakyat’, yang mengedepankan pelayanan publik sekaligus penegakan hukum keimigrasian yang berorientasi pada kepentingan masyarakat.
(eva/idh)





