Bupati Cilacap Nonaktif Ajukan Praperadilan Lawan KPK soal Status Tersangka

Jakarta

Bupati Cilacap nonaktif Syamsul Auliya Rachman mengajukan permohonan praperadilan untuk melawan status tersangkanya. Untuk diketahui, Syamsul dijerat kasus dugaan pemerasan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Klasifikasi perkara: sah atau tidaknya pelaksanaan upaya paksa penetapan tersangka,” demikian tertulis di laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang dilihat detikcom, Sabtu (6/6/2026).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Permohonan praperadilan ini diajukan Syamsul pada Rabu (3/6) dengan nomor perkara 83/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL. Sidang perdana akan digelar pada Rabu (17/6).

“Petitum permohonan belum dapat ditampilkan,” tulis SIPP PN Jakarta Selatan.

Dalam kasus ini, Syamsul dan Sekda Kabupaten Cilacap Sadmoko Danardono (SAD) telah ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. Keduanya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Mereka diduga memaksa jajaran pejabat Pemkab Cilacap menyetor duit untuk THR menjelang Lebaran. KPK menyita Rp 610 juta saat OTT terhadap Syamsul dkk.

Syamsul telah memasang target dalam memperoleh uang THR yang akan dibagi-bagi ke Forkopimda itu. Target yang dipasang hingga Rp 750 juta.

(mib/eva)

  • Related Posts

    Hari Laut Sedunia 2026: Latar Belakang hingga Tema Tahun Ini

    Jakarta – Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) menggelar peringatan Hari Laut Sedunia atau World Oceans Day pada tanggal 8 Juni. Peringatan ini juga dikenal dengan Hari Samudra Dunia. Mengutip dari situs resmi…

    Respons Istana soal Usulan Warga Sipil Bisa jadi Pejabat di Polri

    MENTERI Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengatakan bahwa usulan agar warga sipil dapat menduduki sejumlah jabatan di kepolisian, sah-sah saja disampaikan. Sebelumnya, usulan tersebut disampaikan oleh Menteri Hak Asasi Manusia Natalius…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *