Jakarta –
Berbagai asosiasi lintas sektor mulai dari tingkat daerah hingga nasional telah berulang kali menyampaikan keberatan atas usulan Penyeragaman kemasan produk tembakau (plain packaging) dalam Rokok Elektronik yang dituangkan dalam bentuk Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes). Aturan yang diinisiasi Kementerian Kesehatan (Kemenkes) tersebut dinilai tidak sesuai untuk diterapkan di Indonesia.
Sebagai negara produsen tembakau, produk tembakau, dan rokok elektronik akan semakin mudah dipalsukan. Aturan penyeragaman kemasan dorongan Kementerian Kesehatan akan membuat produk tembakau dan rokok elektronik terlihat serupa dan sulit dibedakan.
Di tengah upaya masif pemerintah dalam memberantas peredaran rokok ilegal, usulan penyeragaman kemasan ibarat bensin yang disiramkan pada api yang membara. Problema rokok ilegal bukan hanya merugikan penerimaan negara dan menghancurkan industri yang telah patuh aturan, namun juga kontraproduktif terhadap tujuan pengendalian konsumsi produk tembakau itu sendiri.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dalam pernyataan terbaru Kemenkes Jumat (5/6/26), bahwa proses penyusunan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan dan Informasi pada Produk Tembakau dan Rokok Elektronik akan dilanjutkan. Sementara berbagai pihak telah mengingatkan bahwa kebijakan itu dianggap tidak sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk menjaga stabilitas ekonomi serta mempertahankan kinerja industri serta penyerapan tenaga kerja hingga kesejahteraan petani lokal.
Penolakan yang masif telah disuarakan oleh berbagai asosiasi sejak akhir tahun 2024 di mana Kemenkes kali pertama menyampaikan akan mendorong aturan penyeragaman kemasan. Polemik semakin meruncing tatkala puluhan asosiasi mendadak diundang untuk hadir pada proses konsultasi publik Rancangan Permenkes tersebut pada 25 Mei 2026, pekan yang sama dengan perayaan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, sebuah puncak selebrasi LSM yang mengatasnamakan kesehatan.
Ketua Harian Forum Masyarakat Industri Rokok Seluruh Indonesia (Formasi) Heri Susianto mengatakan Rancangan Permenkes tentang Pencantuman Peringatan Kesehatan melanggar asas kepastian hukum, asas manfaat, dan asas keadilan.
“Ego sektoralnya Kemenkes tinggi sekali. Tolonglah, jangan membuat peraturan yang menyesatkan. Amanah PP 28/2024 yang harusnya tentang peringatan kesehatan ini melebar sampai ke standarisasi kemasan. Selama ini masukan kami tidak dihargai, ruwet sekali. Jangan lah Kemenkes semena-mena,” ujar Heri dalam keterangannya, Sabtu (6/6/2026).
Heri menyampaikan kekecewaannya karena Kemenkes menjadikan negara-negara non sentra pertembakauan sebagai kiblat RPMK yang eksesif.
“Indonesia ini produsen tembakau, jangan disamakan dengan Singapura dan Thailand yang dianggap telah menerapkan standarisasi kemasan yang ketat. Kemenkes juga jangan lupakan ada hak atas kekayaan intelektual yang dilanggar dengan di Rancangan Permenkes ini,” tegasnya.
Sementara itu, Ketua Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (DPN APTI) Agus Parmuji menyatakan penyeragaman kemasan dalam Rancangan Permenkes akan mempersulit petani. Dia meminta agar pemerintah mengkaji ulang penerapan dari aturan tersebut.
Pasalnya rancangan aturan penyeragaman kemasan tersebut dibuat tidak sesuai dengan realita ekosistem pertembakauan di daerah. Petani di Provinsi Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah hingga Nusa Tenggara Barat menggantungkan penghidupannya kepada hasil panen tembakau.
“Tembakau menjadi penggerak ekonomi daerah dengan Nilai Tukar Petani yang baik jika dibandingkan dengan komoditas lain. Penghasilan ini dapat terganggu jika Kemenkes mengesahkan aturan tersebut, terlebih saat ini para petani tembakau sedang memasuki masa tanam,” ujarnya.
Sekretaris Jenderal Asosiasi Petani Cengkeh Indonesia (APCI) I Ketut Budhyman turut menolak penerapan penyeragaman kemasan produk hasil tembakau. Jika aturan itu disahkan, maka pemerintah sama saja mengabaikan kondisi 1,5 juta petani cengkih yang tersebar di sepuluh provinsi di Indonesia.
Dia menjelaskan 97% produksi cengkih petani diserap seutuhnya oleh industri hasil tembakau.
“Memaksakan aturan seketat ini, pasti yang terdampak di hulu adalah petani tembakau dan petani cengkih,” kata Budhyman.
Sementara itu, Ketua Umum Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) Edi Sutopo menyoroti potensi pelanggaran hukum yang dilakukan Kemenkes. Upaya Kemenkes untuk mengatur aspek kemasan di luar peringatan kesehatan melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis. Hak atas desain dan identitas merek adalah hak eksklusif yang dilindungi oleh aturan tersebut.
“Kemenkes hanya memiliki wewenang pada peringatan kesehatan. Jika sampai mengatur kemasan dan merek, itu sudah mengintervensi ranah yang diatur oleh undang-undang lain,” kritik Edy.
Pasal 437 Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan dalam menentukan peringatan kesehatan produk tembakau dan rokok elektronik. Namun mandat tersebut justru digunakan untuk menerapkan penyeragaman kemasan.
Ketua Umum Asosiasi Konsultan Hak Kekayaan Intelektual (AKHKI) Dwi Anita Daruherdan menjelaskan kebijakan penyeragaman kemasan akan menghilangkan identitas dan fungsi utama dari sebuah merek yang telah diatur dalam undang-undang. Fungsi merek adalah untuk membedakan produk atau jasa sejenis yang diproduksi oleh pihak yang berbeda,” jelasnya.
Menurutnya, membangun sebuah merek sehingga dikenal luas oleh masyarakat adalah sebuah proses yang membutuhkan investasi besar, baik dari segi waktu, biaya, maupun strategi. Merek merupakan aset tidak berwujud yang memiliki valuasi ekonomi sangat tinggi.
“Memiliki merek yang dikenal di masyarakat, itu bukan hanya seperti menjentikkan jari atau mengedipkan mata, yang cling langsung dikenal. Semua melalui proses dan usaha yang tidak mudah,” jelasnya.
Penyeragaman kemasan dengan warna yang sama akan menghilangkan ciri khas dan identitas merek yang selama ini menjadi pembeda utama produk legal. Kondisi ini akan semakin menyulitkan pengawasan yang dilakukan aparat penegak hukum, mempermudah pemalsuan, dan membuat konsumen kesulitan membedakan produk asli dan ilegal.
Sementara itu, Ketua Gabungan Produsen Rokok Putih Indonesia (Gaprindo) Benny Wachjudi mengingatkan pengedar rokok ilegal semakin meningkat. Data dari Ditjen Bea Cukai menyatakan penindakan rokok ilegal sebanyak 5.451 kali dengan naik 23,3% secara year-on-year (yoy). Jumlah rokok ilegal yang diamankan mencapai 684 juta batang, naik 125,8% (yoy).
“Standardisasi kemasan ini yang jadi masalah. Termasuk adanya rencana pencantuman warna Pantone 448, padahal tidak ada diamanahkan dalam PP No 28/2024. Jika dipaksakan diberlakukan dengan warna seragam, dengan warna yang berbeda saja rokok ilegal sudah banyak. Itu yang paling dikhawatirkan. Bisa jadi nanti yang beredar, setengahnya adalah rokok ilegal karena tidak bisa dibedakan lagi mana rokok yang legal dan ilegal,” tutur Benny
Dia khawatir aturan standarisasi kemasan akan membuat IHT sulit bertahan di tengah ketidakpastian kondisi geopolitik dan ekonomi tanpa perlindungan yang pasti. Saat ini kondisi ekonomi Indonesia sedang tidak stabil dengan pelemahan Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) hingga 32,46% sejak awal tahun. Sedangkan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS tercatat melemah signifikan hingga menembus Rp18.000 per dolar AS.
Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI) juga menilai kebijakan itu dapat membawa dampak luas pada berbagai aspek ekonomi nasional, termasuk mengancam keberlanjutan sektor usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Aturan tersebut akan mempengaruhi kelangsungan operasional harian UMKM hingga pendapatan negara.
Sekretaris Jenderal APVI Garindra Kartasasmita menyatakan kekhawatiran pemaksaan penerapan plain packaging pada produk tembakau alternatif hanya akan menciptakan berbagai permasalahan baru, termasuk meningkatnya peredaran dan konsumsi produk ilegal di publik.
Bahkan, menciptakan ruang bagi anak-anak di bawah umur untuk menjangkau produk ini hingga sulitnya pengawasan di lapangan.
“Aturan polos hanya akan menambah masalah baru. Mayoritas negara G20, negara-negara maju, tidak menerapkan kemasan polos untuk produk tembakau alternatif seperti rokok elektronik. Negara tersebut hanya menerapkan peringatan berbentuk tulisan untuk produk tembakau alternatif,” jelas Garindra.
Suara serupa pun disampaikan oleh PP FSP RTMM-SPSI yang berulang kali menyuarakan keberatan atas pembahasan aturan penyeragaman kemasan pada produk olahan tembakau. Ketua Umum PP FSP RTMM-SPSI Henry Wardhana menegaskan pihaknya serempak menolak rancangan peraturan yang tidak mempertimbangkan keberadaan pekerja.
Dia meminta Kemenkes untuk mempertimbangkan dengan komprehensif dampak aturan yang akan menekan keberlangsungan lapangan pekerjaan sektor padat karya.
“Beban bahwa ada jutaan pekerja kehilangan mata pencahariannya, beban dari petani yang kehilangan sawah ladangnya. Total ada 6 juta orang yang menggantungkan hidupnya di ekosistem pertembakauan, apakah negara sanggup untuk menanggung beban enam juta orang ini?” tegas Henry.
Kemenkes menyebutkan bahwa penyeragaman kemasan tetap dilakukan guna melindungi generasi muda pada rilis resminya. Namun lepas tangan terhadap fakta bahwa aturan tersebut justru akan mempermudah produk tembakau dan rokok elektronik untuk dipalsukan. Mengutip data Ditjen Bea Cukai, volume produksi rokok (Industri Hasil Tembakau/IHT) di Indonesia mencapai sekitar 307,8 miliar batang sepanjang tahun 2025, turun sekitar 3% dibandingkan tahun 2024 yang berada di angka 317,4 miliar batang.
Volume industri rokok memang turun setidaknya selama 5 tahun terakhir. Namun sayangnya penurunan ini tidak berbanding lurus dengan jumlah perokok yang terus bertambah. Beban dosa upaya pengendalian konsumsi rokok terus dilemparkan kepada ekosistem tembakau melalui aturan-aturan yang restriktif, tanpa diimbangi dengan terobosan program edukasi yang inovatif dan sesuai dengan tantangan di lapangan dari Kemenkes.
(akn/ega)






