Silmy Karim Tersangka KPK, Yusril Tegaskan Arahan Presiden Tak Pandang Bulu

Jakarta

Menko bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Yusril Ihza Mahendra buka suara atas kasus dugaan korupsi yang menjerat Wamen Imipas Silmy Karim. Yusril mengatakan kasus ini tamparan sekaligus tantangan berat pemerintah yang harus dihadapi secara transparan.

“Pemerintah sangat prihatin dengan kejadian ini. Di saat kita sedang gencar mencanangkan pemerintahan yang bersih, ternyata praktik korupsi di bidang keimigrasian masih ditemukan. Ini menjadi tantangan berat bagi kami untuk memperketat pengawasan dan menegakkan hukum tanpa pandang bulu sesuai arahan Presiden,” ujar Yusril dalam keterangannya yang diterima, Kamis (4/6/2026).

Yusril mengungkapkan dugaan kasus yang menjerat Silmy Karim terjadi pada rentang tahun 2023 hingga 2024. Saat itu, Silmy masih menjabat sebagai Direktur Jenderal Imigrasi, sehingga perkara ini, katanya, tidak berkaitan dengan kapasitas Silmy sebagai wakil menteri.

Yusril juga memerintahkan Silmy dan seluruh jajaran imigrasi bersikap kooperatif. Dia mengatakan pemerintah menyerahkan kasus ini kepada KPK.

“Kami pastikan pemerintah tidak akan menghalang-halangi proses hukum. Kami membuka pintu koordinasi selebar-lebarnya dan siap membantu penyidik KPK jika memerlukan data atau informasi tambahan. Kita tunggu bersama bagaimana proses ini berjalan hingga berkas
dinyatakan cukup bukti untuk diuji di pengadilan,” tegas Yusril.

Diketahui, kasus yang menjerat Silmy ini diduga berkaitan dengan permainan birokrasi di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi mengenai percepatan penerbitan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) maupun Izin Tinggal Tetap (ITAP), khususnya bagi Tenaga Kerja Asing (TKA). Sejumlah oknum diduga memungut biaya tidak resmi di luar ketentuan agar dokumen selesai lebih cepat.

Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor), tindakan memungut biaya sepihak yang tidak disetorkan ke Kas Negara tersebut masuk ke dalam kategori tindak pidana pemerasan.

Diketahui, Silmy Karim resmi ditahan KPK. Selain Silmy, ada tujuh orang lainnya yang juga ditetapkan sebagai tersangka.

Silmy dkk dijerat dengan pasal pemerasan dan gratifikasi. Penyidik juga turut menyita sejumlah barang bukti dalam perkara ini, termasuk uang tunai dalam bentuk valas, yakni dolar Amerika dan dolar Singapura. Selain itu, ada juga logam mulia serta sejumlah kendaraan.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST)

(zap/dhn)

  • Related Posts

    Truk Boks Tiba-tiba Berasap dan Terbakar di Tangerang, Sopir Luka Bakar

    Tangerang – Satu unit truk boks tiba-tiba berasap dan terbakar saat melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Tanah Tinggi, Kota Tangerang. Beruntung, sopir berhasil menyelamatkan diri. Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul…

    Aset Disita KPK di Kasus Silmy Karim: Mobil, Kripto hingga Truk Towing

    Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamen Imipas Silmy Karim dkk. Total barang bukti itu mencapai Rp…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *