Sebelum Dibunuh, Balita 2 Tahun di Bekasi juga Pernah Dianiaya Pamannya

Jakarta – Pria berinisial SGK (18) diperiksa kejiwaaannya usai membunuh keponakannya, MAJ (2). Polisi masih menunggu hasil tes kejiwaan SGK.

“Ada dugaan gangguan mental pada pelaku, namun untuk kepastian medisnya kami masih harus menunggu hasil pemeriksaan psikologis mendalam yang diperkirakan keluar dalam waktu 14 hari,” kata Kapolres Kombes Kusumo Wahyu Bintoro, Rabu (3/6/2026).

Di bawah pengawalan ketat kepolisian, tersangka SGK masih menjalani perawatan medis intensif di rumah sakit (RS) akibat luka di dada dan mulutnya. Penyidik juga sudah meminta keterangan SGK dan masih menunggu surat kelayakan pemeriksaan dari tim dokter.

Dari hasil pendalaman latar belakang keluarga, balita tersebut selama ini memang dititipkan dan diasuh oleh neneknya karena ibu kandung korban bekerja di luar dan sudah tidak tinggal serumah. Mirisnya, korban ditinggal berdua bersama pamannya karena si nenek harus keluar rumah untuk mencari nafkah dari sore hingga malam.

Diketahui belakangan, SGK yang diduga mengalami gangguan kejiwaan, pernah menganiaya korban.

“Keterangan dari pihak keluarga mengungkap bahwa korban sebelumnya juga sempat mengalami tindakan kekerasan fisik, di mana balita malang tersebut pernah diseret oleh pelaku SGK,” katanya.

Korban ditemukan tak bernyawa oleh nenek M (58) di dalam rumah kontrakan di kawasan Jalan Cekrok, Gang Saijak, Kelurahan Jatirangga, Kecamatan Jatisampurna, Kota Bekasi, pada Rabu (27/5) sekitar pukul 22.00 WIB. SGK sebagai terduga pelaku tunggal.

Saat memasuki rumah kontrakan, saksi dikejutkan dengan kondisi pintu kamar yang terbuka lebar. Di dalam kamar tersebut, saksi mendapati cucunya, MAJ, sudah dalam kondisi bernyawa dengan luka fatal di bagian kepala akibat hantaman senjata tajam.

Sementara terduga pelaku SGK juga ditemukan tergeletak bersimbah darah di samping korban dengan luka robek di bagian mulut dan dada. Sebilah pisau dapur ditemukan di lokasi kejadian.

Saksi yang panik langsung berteriak meminta pertolongan kepada putranya yang tinggal di kamar lantai atas, yang kemudian bergegas turun bersama warga sekitar untuk mengevakuasi pelaku serta korban. Berdasarkan hasil penyelidikan awal dan interogasi, pelaku SGK diduga kuat melancarkan aksi keji tersebut seorang diri.

Polisi juga mendapati pengakuan awal bahwa pelaku sempat menghantamkan pisau ke arah kepala korban terlebih dahulu, hingga membuat mata pisau tersebut melengkung akibat membentur kerasnya tulang batok kepala sang balita.

Atas perbuatan keji tersebut, SGK dijerat Pasal 80 Ayat 3 Undang-Undang (UU) No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, subsider Pasal 456 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru. Tersangka terancam sanksi pidana berat berupa hukuman maksimal 15 tahun kurungan penjara. (jbr/ygs)

  • Related Posts

    Sepuluh tahun kemudian, dunia mengenang Muhammad Ali sebagai 'Yang Terbesar'

    Sepuluh tahun kemudian, dunia mengenang Muhammad Ali sebagai ‘Yang Terbesar’ Umpan Berita Pada peringatan sepuluh tahun kematiannya, Muhammad Ali dikenang sebagai ikon tinju, Muslim taat dan aktivis yang tak kenal…

    Sejarah puluhan tahun Israel menginvasi Lebanon

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Piala Dunia Video Fitur Ekonomi Olahraga Hak Asasi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *