Permintaan Guru Besar UI ke MA dalam Kasus Disertasi Bahlil

KETUA Dewan Guru Besar Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia (FKUI) Teddy Prasetyono meminta Mahkamah Agung tidak hanya melihat aspek administratif dalam perkara kasasi mengenai pembatalan sanksi etik terhadap promotor disertasi Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia.

Menurut dia, pelanggaran etik akademik harus dipandang sebagai persoalan serius yang dampaknya dapat merusak dunia ilmu pengetahuan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut Teddy, pelanggaran etik di dunia akademik memiliki dampak yang tidak kalah serius dibanding korupsi karena dapat merusak proses produksi ilmu pengetahuan yang menjadi fondasi kemajuan masyarakat.

“Kalau kita sebagai rakyat melihat korupsi, yang menderita akibat korupsi adalah bangsa secara keseluruhan. Dunia akademik juga punya godaan yang serupa,” kata Teddy dalam konferensi pers Amicus Curiae untuk Universitas Indonesia di Kampus UI Salemba, Jakarta Pusat, Kamis, 4 Juni 2026.

Ia mengatakan para akademisi dituntut menghasilkan karya ilmiah dan pengetahuan baru. Namun dalam prosesnya selalu ada godaan untuk mengambil jalan pintas demi memperoleh prestise, jabatan akademik, maupun pengakuan publik.

Menurut Teddy, praktik semacam itu pada hakikatnya merupakan bentuk korupsi ilmu pengetahuan karena menghasilkan produk akademik yang tidak diperoleh melalui proses yang sah dan jujur. “Dunia ilmu pengetahuan dikorupsi secara tidak legitimate dan bahkan tidak sah. Produk seperti ini bisa demikian membahayakannya karena menyesatkan,” ujarnya.

Ia mencontohkan dampak pelanggaran akademik dalam bidang kedokteran. Hasil penelitian yang tidak valid, kata dia, berpotensi mempengaruhi praktik medis dan pada akhirnya membahayakan pasien.

Untuk menggambarkan seriusnya persoalan etik akademik, Teddy mengisahkan sejumlah kasus pemalsuan riset yang pernah mengguncang universitas-universitas ternama dunia. Salah satunya penelitian pengembangan jaringan kulit pada mencit yang sempat dianggap sebagai terobosan besar pada era 1970-an.

Penelitian tersebut belakangan terbukti palsu setelah diketahui warna hitam pada jaringan yang disebut berhasil ditransplantasikan ternyata hanya berasal dari tinta spidol permanen. “It’s all fake pada ujung belakangnya. Ketahuan bahwa itu spidol permanen,” kata dia.

Teddy juga menyebut sejumlah kasus pelanggaran integritas akademik yang pernah terjadi di kampus-kampus bergengsi seperti National University of Singapore (NUS), Harvard University, Oxford University, hingga Tsinghua University.

Meski demikian, menurut dia, kampus-kampus tersebut tetap mengambil tindakan tegas ketika menemukan pelanggaran. “Universitas ternama justru bertindak dan melakukan aksi secara tegas untuk tidak memberi ruang pada para pelanggar akademik,” ujarnya.

Karena itu, Teddy menilai langkah Universitas Indonesia menjatuhkan sanksi etik terhadap pihak yang dianggap melanggar standar akademik merupakan bagian dari tanggung jawab institusi dalam menjaga integritas ilmu pengetahuan.

Ia mengatakan sikap terbuka yang ditunjukkan para guru besar UI saat ini bukan semata-mata menyangkut satu kasus tertentu, melainkan upaya menjaga marwah perguruan tinggi agar tidak membiarkan pelanggaran etik berlalu tanpa koreksi.

Menurut Teddy, universitas memiliki independensi yang harus dihormati, termasuk dalam menegakkan standar akademik dan memberikan sanksi terhadap pelanggaran yang terjadi di lingkungan kampus.

Karena itu, ia meminta hakim MA yang akan memeriksa perkara kasasi tidak hanya melihat aspek prosedural dan administratif, tetapi juga mempertimbangkan dimensi etik yang menjadi inti persoalan.

“Bapak Hakim yang ada di Mahkamah Agung diundang untuk tidak hanya melihat persoalan administratif saja, melainkan dunia akademik universitas yang memiliki independensinya layak untuk dikenali,” kata dia.

Kasasi tersebut diajukan setelah PTUN mengabulkan gugatan yang diajukan promotor disertasi Bahlil Lahadalia dan membatalkan sanksi etik yang sebelumnya dijatuhkan Universitas Indonesia.

Putusan itu memicu respons dari kalangan guru besar UI. Sebanyak 301 guru besar telah mengirimkan amicus curiae atau sahabat pengadilan kepada Mahkamah Agung sebagai bentuk dukungan terhadap upaya UI mempertahankan kewenangan kampus dalam menegakkan integritas akademik.

Teddy berharap majelis hakim dapat melihat perkara tersebut secara lebih luas karena menyangkut masa depan tata kelola akademik dan otonomi perguruan tinggi di Indonesia. “Semoga hakim yang ada di Mahkamah Agung berkenan mengikuti suara hati dan melihat persoalan secara lebih bijak,” ujar dia.

Adapun Bahlil Lahadalia belum memberikan tanggapan atas putusan etik maupun langkah hukum lanjutan. Dalam beberapa kesempatan sebelumnya, ia hanya menyatakan akan mengikuti proses dan menyebut persoalan tersebut sebagai ranah internal kampus. “Saya menghargai apa pun yang diputuskan oleh UI, karena saya sebagai mahasiswa, dan saya nanti membaca dan melihat apa yang harus dilakukan,” kata Bahlil pada Maret 2025.

Pilihan editor: Kendala Pemerintah Mengusut Skandal Riset Palsu

  • Related Posts

    Hilangnya Ekuador: Di dalam pencarian jawaban sebuah keluarga

    Meskipun mungkin benar bahwa kasus-kasus tersebut mengalami kemajuan, keluarga orang-orang yang hilang berpendapat bahwa kasus-kasus tersebut berkembang dengan sangat lambat. Sejak awal Desember, Garis Patahan telah menghabiskan waktu bersama keluarga…

    Pejabat Trump yang menjadi musuhnya, John Bolton, menerima kesepakatan pembelaan dalam kasus dokumen

    Meskipun menjabat sebagai penasihat keamanan nasional Trump, Bolton telah muncul sebagai penasihat utama terhadap presiden tersebut. John Bolton, mantan penasihat keamanan nasional Presiden Donald Trump, akan menerima kesepakatan pembelaan dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *