Aset Disita KPK di Kasus Silmy Karim: Mobil, Kripto hingga Truk Towing

Jakarta – Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti terkait tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Wamen Imipas Silmy Karim dkk. Total barang bukti itu mencapai Rp 17,5 miliar.

“Selain itu, kami juga mengamankan barang bukti yang diduga terkait ini kurang lebih totalnya akumulasinya mencapai Rp 17,5 miliar dalam berbagai bentuk barang,” kata Budi dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Kamis (4/6/2026).

Adapun barang yang diamankan berupa 7 unit mobil, 15 unit motor, hingga saldo rekening bank. Ada pula aset kripto hingga mata uang asing. Berikut rinciannya.

Aset disita dari JSP (Juniadi Sri Priambudi):

a) Saldo rekening milik JSP senilai Rp2,2 miliar;
b) 3 bundel sertifikat hak milik bidang tanah di Jakarta;
c) 3 unit mobil;
d) 5 unit motor; dan
e) 2 unit sepeda.

Aset dari GST (Gusti Bernardiansyah):
a) 4 akun aset kripto senilai Rp1,2 miliar;
b) 4 unit mobil;
c) 1 unit truk towing;
d) 7 unit motor;
e) 1 bundel BPKB kendaraan roda dua;
f) 8 unit sepeda;
g) dan 500 gram emas.

Aset dari RAA (Ronald Arman Abdullah):

a) Saldo rekening atas nama RAA
b) 18 keping emas seberat 200 gram;
c) Mata uang asing US Dollar, USD 14.500;
d) Mata uang asing Singapore Dollar, SGD 10.000;
e) Mata uang asing Saudi Arabia Riyal, SAR 30;
f) 1 buah BPKP mobil;
g) 2 buah BPKP motor; dan
h) 1 buah sertifikat perhiasan cincin berlian

Diketahui, Wamen Imipas Silmy Karim resmi ditahan KPK. KPK menjerat Silmy dkk dengan pasal pemerasan dan gratifikasi.

Dalam perkara ini, total ada delapan orang yang langsung ditahan, termasuk Silmy Karim. Berikut ini daftarnya:

1. Wamen Imipas 2025-2026 dan Dirjen Imipas 2023-2024 Silmy Karim (SK)
2. Plt Dirjen Imigrasi 2024-2025 Saffar Muhammad Godam (SMG)
3. Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Jaya Saputra (JS)
4. Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi Tessar Bayu Setyaji (TBS)
5. Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo (BGS)
6. Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat 2024-2025 dan Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat 2025-2026 Ronald Arman Abdullah (RAA)
7. Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi (JSP)
8. Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah (GST) (dwr/dhn)

  • Related Posts

    Mengenal Perbedaan SIM Indonesia dan Internasional

    Jakarta – Masyarakat yang berencana menyetir kendaraan di luar negeri wajib memahami perbedaan SIM Indonesia dan internasional. Pemahaman mengenai kedua dokumen ini sangat penting agar perjalanan aman dan tetap mematuhi…

    BGN Bakal Batasi Maksimal Enam Dapur MBG per Kecamatan

    BADAN Gizi Nasional (BGN) berencana membatasi jumlah dapur makan bergizi gratis (MBG) atau satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) maksimal enam unit per kecamatan. Kebijakan ini menjadi bagian dari moratorium pembangunan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *