Serang – Komplotan pencuri kabel sinyal KRL di Maja, Kabupaten Lebak dan Daru, Kabupaten Tangerang, diketahui telah beroperasi selama dua tahun atau sejak 2024. Mereka juga berkomplot dengan mantan pekerja proyek pemasangan kabel persinyalan tersebut.
“Beroperasi sudah dua tahun sejak 2024. Selain di dua lokasi itu, mereka juga beroperasi di wilayah Bogor, termasuk Tenjo,” kata Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, Rabu (3/6/2026).
Laporan pertama diterima pada Desember 2024 di wilayah Maja, Kabupaten Lebak. Petugas keamanan internal PT KAI memergoki aksi mereka pada 27 Desember sekitar pukul 00.00 WIB.
“Para tersangka melarikan diri dan meninggalkan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk mencuri, seperti obeng, handphone, satu unit sepeda motor, tang, serta satu potong kabel yang belum sempat dikelupas,” katanya.
Polda Banten kemudian menangkap para pelaku pada 22 dan 23 Mei 2026 di kawasan Daru. Tiga tersangka berinisial GR (23), AR (28), dan AN (28) berperan sebagai eksekutor di lapangan, sedangkan MH (32) berperan sebagai penadah hasil curian.
“Sementara pelaku SY dan AG dilimpahkan ke Polres Bogor, Polda Jawa Barat. Selain itu, IS dan MU masih dalam pengejaran,” katanya.
Salah satu pelaku yang dilimpahkan ke Polres Bogor merupakan mantan pekerja proyek pemasangan instalasi kabel tersebut.
“Bukan karyawan KAI, tetapi pihak ketiga yang memasang instalasi kabel itu,” katanya.
Polda Banten mengungkap kasus pencurian kabel sinyal kereta rel listrik (KRL) di area Stasiun Maja, Kabupaten Lebak, dan Stasiun Daru, Kabupaten Tangerang. Akibat aksi tersebut, sistem persinyalan di kedua stasiun sempat mengalami gangguan.
Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, mengatakan kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62+400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26-27 Desember 2024.
Sementara itu, kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49+3/4, Km 50+5/6, dan Km 50+8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
“Peristiwa itu pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis (Unit Pelaksana Teknis Sinyal dan Telekomunikasi) Tigaraksa yang menerima laporan dari PPKA (Pengatur Perjalanan Kereta Api) terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB,” kata Endang.
Petugas PT KAI kemudian melakukan pengecekan sistem persinyalan dan menemukan enam kabel counting head telah hilang diduga dicuri. Saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri.
“Hilangnya kabel counting head tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI,” ujar Endang.
Endang menjelaskan kabel persinyalan tersebut berada di dalam gorong-gorong. Para tersangka merusak gorong-gorong untuk mengambil kabel yang berada di dalamnya.
“Para tersangka memotong kabel persinyalan menggunakan gergaji besi, kemudian menarik kabel keluar dari saluran, dan mengupas lapisan pembungkus kabel menggunakan pisau cutter untuk mengambil tembaga yang ada di dalamnya,” katanya.
(aik/lir)






