Dasco: Seluruh Fraksi DPR Siap Bahas Revisi UU Pemilu

WAKIL Ketua Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Sufmi Dasco Ahmad mengatakan seluruh fraksi partai politik di DPR telah menyatakan kesiapan untuk melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dasco menyampaikan hal itu setelah melakukan pertemuan dengan pimpinan Komisi II DPR.

Dalam pertemuan itu, dia menjelaskan, Komisi II DPR yang membidangi urusan pemerintahan dan kepemiluan juga menyatakan kesiapan untuk kembali membahas revisi UU Pemilu yang sebelumnya sempat ditunda. “Dari semua partai yang ada di Komisi II sudah siap membahas perubahan, baik naskah akademik maupun rancangan per pasal,” kata Dasco di Kompleks DPR/MPR, Rabu, 3 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia menambahkan, Komisi II DPR sebagai alat kelengkapan dewan yang membahas revisi UU Pemilu akan membuka ruang partisipasi publik untuk menghimpun berbagai masukan. Menurut Dasco, partisipasi publik menjadi hal penting dalam setiap proses pembentukan undang-undang. “Sehingga, kesiapan DPR dalam hal revisi UU Pemilu tidak perlu diragukan,” ujarnya.

Meski demikian, ia belum menjelaskan secara rinci target waktu penyelesaian pembahasan revisi tersebut. Dasco menegaskan, proses pembahasan perlu dilakukan secara hati-hati agar produk legislasi yang dihasilkan tidak kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi. “Seperti yang lalu-lalu disampaikan, kami akan membuat revisi ini menjadi usul inisiatif DPR,” kata Ketua Harian DPP Partai Gerindra itu.

Sebelumnya, Komisi II DPR telah menggelar rapat dengan sejumlah ahli untuk menjaring masukan terkait kepemiluan. Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali dilakukan pada 10 Maret 2026.

Pada 13 April 2026, Komisi II DPR sempat dijadwalkan melanjutkan pembahasan dengan agenda mendengarkan hasil kajian Badan Keahlian Dewan DPR, namun rapat tersebut ditunda. Anggota Komisi II DPR, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, membenarkan adanya agenda tersebut, namun mengaku tidak mengetahui alasan rinci penundaan.

Dasco sebelumnya juga menjelaskan bahwa Badan Keahlian Dewan (BKD) diminta melakukan kajian sehubungan dengan revisi UU Pemilu oleh pimpinan DPR. Namun, hasil kajian tersebut belum dipaparkan kepada pimpinan atau dinilai belum sesuai ketentuan.

Karena itu, dia meminta agar rapat ditunda agar mereka mempresentasikan terlebih dahulu hasil kajiannya kepada pimpinan. “Sebab, ketentuannya seperti itu,” ujar Dasco melalui pesan suara WhatsApp, Selasa, 5 Mei 2026.

  • Related Posts

    Sidang Suap Impor Barang, Saksi Ungkap Titipan Goodie Bag ke Dirjen Bea Cukai

    Jakarta – Pelaksana Pemeriksa Kantor Pusat Bea dan Cukai, Aditya Rachman Rony Putra, mengaku pernah dititipi goodie bag untuk Direktur Jenderal Bea Cukai, Djaka Budhi Utama. Aditya mengatakan goodie bag…

    Teddy Indra Wijaya Jadi Penulis Karya Terbaik Seskoad 2026

    KEPALA Staf TNI Angkatan Darat Jenderal Maruli Simanjuntak menetapkan Sekretaris Kabinet Letnan Kolonel Teddy Indra Wijaya sebagai penulis kertas karya perseorangan atau Taskap terbaik Pendidikan Reguler LXVIII Seskoad 2026. Penetapan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *