Mendikti Siapkan Langkah Hukum untuk Kasus Riset Palsu

MENTERI Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek) Brian Yuliarto menyatakan pemerintah tengah mengkaji langkah hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pemalsuan identitas dan riset dalam ajang International Symposium on Pneumococci and Pneumococcal Diseases (ISPPD) di Kompenhagen, Denmark pada 17-21 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Kasus ini mencuat setelah terungkap dugaan praktik manipulasi publikasi ilmiah yang melibatkan warga negara Indonesia yang juga alumni Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), yakni Prihantini dan Rifaldy Fajar.

Diduga mereka melakukan pemalsuan saat presentasi hingga menggunakan aplikasi akal imitasi (AI). Padahal, riset itu tak pernah ada. Tindakan manipulatif ini ditengarai dilakukan demi mendapatkan sokongan dana perjalanan atau travel grant ke luar negeri.

Brian mengatakan Kementeriannya telah membentuk tim investigasi yang dipimpin Inspektur Jenderal Kemendiktisaintek untuk menelusuri kasus tersebut. Kementerian juga berkoordinasi dengan Universitas Negeri Yogyakarta (UNY), kampus tempat salah satu terduga pelaku menyelesaikan pendidikan sarjana.

“Kami begitu mendapatkan informasi ini langsung membentuk tim yang dipimpin Ibu Irjen. Kami juga sudah berkoordinasi dengan UNY, kampus tempat lulus S1-nya dari yang terduga melakukan pelanggaran ini,” kata Brian Selasa, 2 Juni 2026.

Dari penelusuran awal, kementerian menemukan sebagian besar pihak yang diduga terlibat tidak memiliki afiliasi formal sebagai dosen maupun peneliti di perguruan tinggi Indonesia. Kondisi tersebut membatasi kewenangan Kemendiktisaintek untuk menjatuhkan sanksi administratif.

Brian menjelaskan, kementeriannya hanya dapat memproses pelanggaran etik dan disiplin terhadap dosen atau tenaga pendidik yang berada di bawah kewenangan perguruan tinggi. “Kalau itu bukan dosen dan tidak memiliki afiliasi formal di pendidikan tinggi, maka itu tidak dapat kami lakukan,” ujarnya.

Meski demikian, investigasi tetap berjalan. Menurut Brian, UNY telah mengundang empat orang yang diduga terkait dalam kasus tersebut untuk dimintai keterangan mengenai motif dan peran masing-masing.

Kementerian, kata dia, kini berfokus mengumpulkan bukti yang dapat menjadi dasar proses hukum. Salah satu temuan awal adalah penggunaan afiliasi perguruan tinggi tanpa izin dalam publikasi dan konferensi internasional.

“Kami melihat salah satunya adalah penggunaan afiliasi tanpa izin dari kampus tertentu di Indonesia. Artinya mereka mencatut nama perguruan tinggi tanpa izin dan juga melakukan penipuan,” kata Brian.

Ia menilai kasus tersebut tidak hanya menyangkut pelanggaran etika akademik, tetapi juga berpotensi merusak reputasi peneliti Indonesia di mata dunia. Menurut dia, sejumlah karya yang dipresentasikan dalam konferensi tersebut memiliki kualitas yang jauh dari standar karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.

 Karena itu, Kemendiktisaintek mempertimbangkan langkah hukum sebagai upaya memberikan efek jera. “Kami meyakini kalau tidak ada tindakan hukum, kami khawatir tidak memberikan efek jera,” ujar Brian.

  • Related Posts

    Polda Metro Hormati Putusan Praperadilan Kasus Andrie Yunus, Akan Pedomani UU

    Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan Tim Advokasi untuk Demokrasi gugatan praperadilan kasus penyiraman air keras aktivis KontraS Andrie Yunus dan memerintahkan Polda Metro Jaya melanjutkan…

    Kemhan soal Kerja Sama Industri Pertahanan dengan Qatar: Masih Penjajakan

    KEMENTERIAN Pertahanan menandatangani dokumen kerja sama pertahanan dalam kunjungan Menteri Pertahanan merangkap Deputi Perdana Menteri Qatar, Sheiks Saoud bin Abdurrahman bin Hassan bin Ali Al Thani. Kepala Biro Informasi Pertahanan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *