Ganjar Usul RUU Pemilu Tetap Jadi Inisiatif DPR

KETUA Dewan Pimpinan Pusat PDI Perjuangan (PDIP) Ganjar Pranowo mengatakan penyusunan Rancangan Undang-Undang Pemilu (RUU Pemilu) seharusnya tetap menjadi inisiatif Dewan Perwakilan Rakyat. Ia pun heran ketika Komisi II DPR hendak melimpahkan ke pemerintah untuk menyusun naskah akademik dan draf Rancangan Undang-Undang Pemilu tersebut.

“Yang punya kekuasaan untuk membentuk undang-undang ada di DPR, jangan dikasihkan ke orang gitu. Ini menyangkut nasib dari partai itu sendiri,” kata Ganjar seusai menghadiri peringatan Hari Lahir Pancasila di Sekolah Partai PDIP di Jakarta Selatan, Senin, 1 Juni 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Ia berpendapat, karaktek dasar partai politik akan dikuasai oleh pemerintah begitu penyusunan draf RUU Pemilu diserahkan begitu saja kepada pemerintah. Apalagi saat ini peta politik di DPR membuat pembahasan RUU Pemilu bakal monoton. 

Ganjar juga mengatakan PDIP tak akan mempermasalahkan ketika partainya ditinggalkan dalam pembahasan RUU Pemilu nantinya. Yang jelas, kata dia, PDIP memiliki sikap tegas dalam rencana revisi undang-undang tersebut. 

Sebelumnya, Komisi II DPR Muhammad Rifqinazamy Karsayuda mengatakan belum ada keputusan untuk mengeluarkan revisi Undang-Undang Pemilu dari daftar program legislasi nasional (Prolegnas) 2026. Saat ini status revisi UU Pemilu masih menjadi usul inisiatif DPR.

Kendati demikian, Rifqi mengakui bahwa ada usulan untuk mempercepat pembahasan RUU Pemilu dengan menyerahkan kepada pemerintah untuk menyusun naskah akademik dan draf RUU Pemilu.

“Kenapa pemerintah itu kami sebut sebagai fast-track legislation? Karena mestinya tidak terdapat perbedaan dan perdebatan yang signifikan di pemerintah. Sementara di DPR, amat mungkin delapan partai politik yang terefleksi dari delapan fraksi itu memiliki sudut pandang dan pikiran yang beraneka ragam,” kata Rifqinizamy, Sabtu, 30 Mei 2026.

Politikus Partai NasDem ini menjelaskan, pembahasan RUU Pemilu di DPR bisa berlarut-larut karena setiap fraksi harus berkonsultasi dengan ketua umum partai masing-masing mengenai ide pokok perubahan UU Pemilu. Namun, ketika RUU Pemilu menjadi usul inisiatif pemerintah, maka pemerintah yang menyiapkan naskah akademik dan draf RUU-nya, sehingga prosesnya lebih praktis dan tidak memakan waktu lama.

Ketua Komisi XIII DPR Andreas Hugo Pareira menyatakan revisi Undang-Undang Pemilu akan menjadi usul inisiatif pemerintah. Hingga saat ini pembahasan revisi UU Pemilu mandek di Senayan.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan pemerintah siap bernegosiasi ulang dengan DPR, jika dua setengah tahun ke depan pembahasan RUU Pemilu belum selesai.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret 2026. Kala itu, DPR menghadirkan Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin serta Jimly Asshidiqqie. Berdasarkan undang-undang yang berlaku saat ini, pemerintah seharusnya mulai membentuk tim seleksi penyelenggara pemilu pada Agustus atau September 2026.

Dian Rahma Fika Alnina berkontribusi dalam penulisan artikel ini

Pilihan Editor: Sikap Mengambang Fraksi atas Pilkada Tak Langsung

  • Related Posts

    Warga meninggalkan pinggiran selatan Beirut ketika Israel memerintahkan serangan

    Warga meninggalkan pinggiran selatan Beirut ketika Israel memerintahkan serangan Umpan Berita Video menunjukkan lalu lintas macet di pinggiran selatan Beirut ketika penduduk mengungsi dari daerah Dahiyeh menyusul perintah Perdana Menteri…

    Bagaimana El Nino dapat mengubah badai tropis di seluruh dunia pada tahun ini?

    Musim badai Atlantik baru saja dimulai dan berlangsung dari Senin hingga 30 November dengan aktivitas badai mencapai puncaknya pada pertengahan September. Selama periode ini, udara laut yang hangat dan perubahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *