Kejagung Mulai Sidik Dugaan Manipulasi Ekspor Komoditas Sawit

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) tengah mendalami kasus dugaan manipulasi harga ekspor atau transfer pricing pada komoditas minyak sawit mentah alias Crude Palm Oil (CPO). Kasus ini disebutkan telah naik ke tahap penyidikan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa proses penyidikan ini sejatinya telah berjalan selama satu bulan terakhir.

“Ya, jadi gini. Perkara manipulasi atau transfer pricing itu kita sekarang sedang melakukan penyidikan. Penyidikan, itu sekitar mungkin satu bulan lebih lah,” kata Syarief kepada wartawan di Gedung Bundar Kejagung Jakarta Selatan, Senin (26/5/2026).

Syarief menjelaskan, pihaknya juga telah menerima data tambahan dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa terkait daftar 10 perusahaan yang diduga melakukan manipulasi ekspor CPO. Dia menyatakan data tersebut memperkuat temuan yang sebelumnya sudah dimiliki oleh penyidik.

“Nah, ada data dari menteri itu, melengkapi data yang ada di kita,” tuturnya.

Syarief menyebut pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi. Namun, dia belum merinci identitas saksi yang telah diperiksa.

“Ada, ada beberapa (saksi). Nanti kita sampaikan,” imbuh Syarief singkat.

Disebutkan, hingga saat ini status perkara tersebut masih dalam tahap penyidikan umum. “Ya, masih sidik umum,” pungkasnya.

Melansir detikFinance, sebelumnya Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan pihaknya sudah membentuk tim dengan Kejaksaan Agung dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengusut dugaan praktik manipulasi harga under invoicing ekspor komoditas sumber daya alam (SDA), salah satunya kelapa sawit.

Menurutnya, sejak tiga bulan lalu, Purbaya dan tim gabungan sudah menghitung potensi manipulasi harga yang terjadi pada beberapa perusahaan. Bahkan, Purbaya mengaku sudah punya data 10 besar ‘pemain’ kelapa sawit yang diduga melakukan under invoicing.

“Kita sudah jalan sejak 2-3 bulan lalu. Saya kan ada tim dengan Kejaksaan dengan BPPK untuk menghitung ulang nilai ekspor mereka beberapa tahun ke belakang. Kami tunggu laporan seperti apa tapi tim sudah jalan 2-3 bulan lalu,” ujar Purbaya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Kamis (21/5).

Menurutnya, bila kasus under invoicing ini terungkap dan diproses, dampaknya akan sangat bagus bagi penerimaan pajak dan kinerja ekspor.

“Dan itu dampaknya akan bagus kepada pajak, ekspor kita, dan bagi perusahaan yang listing ke bursa, itu akan berdampak ke nilai perusahaan itu, karena sebelumnya dia dimainkan pemiliknya sekarang nggak bisa dia akan masuk ke perusahaan itu ekspor itu,” sebut Purbaya.

(ond/maa)

  • Related Posts

    PLN Ungkap Penyebab Listrik di Sebagian Aceh Kembali Padam

    Jakarta – Listrik di sebagian Aceh kembali padam malam ini. PLN menyebut pemadaman terjadi akibat subsistem Aceh belum stabil. “Pemulihan sistem kelistrikan di wilayah subsistem Aceh saat ini masih belum…

    Gempa M 3,9 Guncang Maluku Tengah

    Jakarta – Gempa berkekuatan magnitudo (M) 3,9 terjadi di Maluku Tengah. Gempa terjadi pada kedalaman 3 kilometer. BMKG melaporkan gempa terjadi Selasa (26/5/2026), pukul 02.16 WIB. Pusat gempa dilaporkan berada…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *