Warga Jaksel Berterima Kasih ke Polisi, Motor Hilang Dicuri Kembali Lagi

JakartaKorban pencurian motor di kawasan Pancoran, Jakarta Selatan menyampaikan apresiasi ke polisi yang telah menemukan kembali motornya yang dicuri. Korban berterima kasih karena respons cepat polisi, motornya kembali lagi.

“Sebelumnya saya ucapkan terima kasih kepada pihak, kepada Polsek Pancoran yang sudah, yang sudah membantu saya dan merespon cepat atas pelaporan atas hilangnya motor saya. Dan, dan sekarang motor sudah bisa, ya, ditemukan,” ujar korban bernama Heri, di Mapolsek Pancoran, Jaksel, Senin (25/5/2026).

Heri menceritakan motornya dicuri ketika dirinya tengah menunaikan salat Magrib, pada Minggu (15/5). Heri mengaki kaget setelah mendapati motornya telah raib.

“Kejadian motor sedang diparkir dan saya tinggal salat magrib. Pas lagi wudu, nah, motor masih ada. Pas setelah selesai salat magrib itu motor sudah tidak ada,” ujar Heri.

Heri kemudian melaporkan hal ini ke polisi. Tim kepolisian yang saat itu melakukan patroli kemudian menangkap dua orang pelaku.

Dua Pelaku Tertangkap

Kedua pelaku yakni AD dan M tertangkap polisi tang tengah melakukan patroli. Total ada tiga pelaku yang mencuri motor, namun otak pelaku berhasil melarikan diri.

“Alhamdulillah, mereka bisa kita amankan berjumlah dua orang. Yang satu melarikan diri, masih proses pengejaran,” ujar Kapolsek Pancoran Kompol Mansur.

Dari kejadian tersebut, polisi berhasil membawa barang bukti berupa kunci letter T serta sepeda motor. Polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam (sajam) dari kejadian tersebut.

(mea/mea)

  • Related Posts

    Menko Polkam Apresiasi Anugerah Komjak: Ciptakan Persaingan untuk Kemajuan

    Jakarta – Menko Bidang Politik dan Keamanan (Polkam) Djamari Chaniago mengapresiasi gelaran Anugerah Komisi Kejaksaan (Komjak). Menurutnya gelaran ini dapat menciptakan persaingan sehat diantara jajaran kejaksaan. “Ini mampu menciptakan suatu…

    LHP Ombudsman Harusnya Usut Migor Langka, Diubah Yeka untuk Tujuan Ekspor

    Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan anggota Ombudsman Yeka Hendra Fatika sebagai tersangka kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice). Yeka diduga menerima sejumlah uang suap dari korporasi demi meloloskan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *