Menteri Hukum (Menkum) RI, Supratman Andi Agtas, berbicara soal adanya rencana perpanjangan batas usia pensiun di revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri. Supratman mengatakan adanya usulan itu sebagai sebuah keadilan.
“Ini sebuah keadilan. Jadi kalau soal batas usia pensiun itu, pegawai negeri sipil sekarang itu pensiunnya 60 tahun kok,” kata Supratman di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (25/5/2026).
Ia mengatakan usia pensiun PNS ada yang 58, 60, bahkan 65 tahun. Supratman menyebut bertambahnya batas usia pensiun lantaran menyesuaikan dengan angka harapan hidup di RI yang semakin tinggi.
“58, ada yang 58 ada yang 60. Yang fungsional bagi Pegawai Negeri Sipil sekarang ada yang 65. Undang-Undang TNI juga sudah diubah. Kemudian juga beberapa seperti Undang-Undang Kejaksaan juga berubah 60 tahun ya kan,” ujar Supratman.
“Nah, karena itu sekali lagi ini soal kenapa itu berubah dari dulu tidak sampai 60, 58 dulu sebelumnya berapa itu ya, itu kan karena disesuaikan dengan angka harapan hidup. Artinya, semakin besar angka harapan hidup kita, umur produktif kita itu juga semakin panjang.
Ia menyebut usulan itu akan mencetak aparat penegak hukum yang berkualitas. Supratman menekankan munculnya perpanjangan pensiun bagi Polri semata untuk keadilan.
“Dan itu mencetak apa namanya aparat penegak hukum yang berkualitas dengan itu, itu pasti akan ditentukan diperhitungkan ke sana. Jadi ini aspek keadilannya saja,” tambahnya.
Pihaknya menyebut revisi UU Polri juga ditujukan untuk mengakomodir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait posisi Polri dalam jabatan sipil. Pemerintah akan mengkaji usulan dari DPR terkait posisi polisi di luar penugasan. Supratman kemudian menyinggung soal Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikoordinasi oleh Polri.
“Nah, kami akan bahas di tim pemerintah apakah yang diusulkan oleh teman-teman DPR itu itu sudah sesuai atau belum. Atau mungkin ada yang kurang karena melihat kayak seperti di beberapa kementerian kan ada penegakan hukum, ada PPNS-nya. Nah, di mana sekarang PPNS itu juga dikoordinasi oleh Polri. Ya kan itu penting,” kata dia.
Ia menyebut secara umum dari draf RUU Polri yang disertakan oleh DPR usia pensiun berada di angka 60 tahun. Supratman kemudian berbicara soal jabatan Kapolri yang sepenuhnya menjadi kebijakan Presiden.
“Secara umum kalau saya lihat drafnya usia pensiun itu, itu sampai dengan 60 tahun. Ya kan. Kemudian apakah nanti bisa diperpanjang atau tidak tergantung pimpinan presiden. Jadi itu hak prerogatif presiden menyangkut soal siapa yang akan menjabat. Sama sekali tidak ada kaitan dengan apakah Pak Kapolri perpanjang atau tidak,” ungkap dia.
“Tetapi siapa tahu presiden, siapapun presidennya, kalau menganggap bahwa orang yang bersangkutan masih diperlukan oleh negara dan itu kan perpanjangannya tidak serta-merta harus langsung sekaligus 3 tahun tapi setiap tahun. Setiap tahun diperpanjang. Tapi itu kan draf belum kita putuskan di pemerintah,” sambungnya.
Diketahui Komisi III DPR RI mulai membentuk Panja (Panitia Kerja) RUU Polri hari ini. Panja tersebut diketuai langsung oleh Ketua Komisi III DPR Habiburokhman.
(dwr/maa)






