Bareskrim Limpahkan 2 Tersangka Kasus Narkoba di Tempat Hiburan Malam Jakut

Jakarta

Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri resmi melakukan pelimpahan tahap dua kasus peredaran narkoba di tempat hiburan malam di Jakarta Utara. Dua orang tersangka beserta barang bukti kini telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Utara.

Kasubdit IV Dirtipidnarkoba Bareskrim Polri Brigjen Kombes Handik Zusen menyebut pelimpahan dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21 oleh kejaksaan.

“Jumat, 22 Mei 2026 tim penyidik Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri melakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Utara,” kata Handik dalam keterangannya, Sabtu (23/5/2026).

Kedua tersangka yang dilimpahkan adalah Heru Yulianto bin Suratman dan Linda Siryana binti Usman alias Ipeh.

Dalam pelimpahan tersebut, polisi turut menyerahkan sejumlah barang bukti yang disita dari para tersangka. Di antaranya adalah narkotika jenis ekstasi dengan berbagai logo dan sediaan farmasi jenis ketamine.

“Barang bukti yang kami serahkan meliputi 10 butir ekstasi yang terdiri dari 7 tablet hijau berlogo kodok dan 3 tablet kuning berlogo kerang. Selain itu, ada dua klip plastik berisi ketamine dengan berat masing-masing 0,57 gram dan 0,54 gram,” jelas Handik.

Selain narkotika, penyidik juga menyerahkan barang bukti lain berupa dua unit telepon genggam merek Vivo tipe Y17s dan Y29 milik tersangka Heru Yulianto yang diduga digunakan untuk melancarkan transaksi narkotika.

“Seluruh rangkaian pelaksanaan tahap dua berjalan dengan aman, tertib, dan lancar,” tutur Handik.

Sebelumnya, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri membongkar jaringan peredaran narkotika di tempat hiburan malam NIX KTV di Jakarta Utara. Dalam operasi tersebut, polisi mengamankan enam orang tersangka beserta barang buktinmulai dari ekstasi hingga narkotika jenis baru, happy water.

Pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama tim gabungan Subdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri dipimpin oleh Kombes Handik Zusen dan Satgas NIC yang dipimpin oleh Kombes Kevin Leleury.

“Kami telah mengamankan enam orang tersangka dalam operasi di NIX KTV” kata Dirtipidnarkoba Bareskeim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Senin (6/4).

Keenam tersangka tersebut adalah:

1. Heru Yulianto selaku Captain Floor sekaligus peracik happy water dan penghubung tamu dengan pengedar;
2. Linda Siryana alias Ipeh selaku pengedar;
3. Ahmad Rivaldi selaku Captain Floor sekaligus penghubung tamu dengan pengedar;
4. Jeni Sahroni alias Obet selaku penyedia dan pengendali narkotika;
5. Yeni Souza selaku pembawa ekstasi;
6. Hendra selaku kurir ekstasi Yeni Souza.

Dalam penggerebekan tersebut, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa 102 butir ekstasi, 4,63 gram ketamine, 37 gram happy water, dan 8 butir happy five. Jika dikonversi barang bukti tersebut diperkirakan bernilai Rp 157,8 juta.

“Dari jumlah barang bukti ini, kami mengkalkulasikan telah menyelamatkan setidaknya 244 jiwa dari penyalahgunaan narkotika,” imbuh Eko.

Dalam proses penyidikan, Bareskrim Polri menerapkan metode Scientific Crime Investigation (SCI) secara mendalam untuk memperkuat alat bukti. Brigjen Eko menegaskan bahwa langkah ini diambil guna memastikan akurasi data dan keterlibatan para tersangka.

“Tim gabungan langsung melakukan olah TKP bersama tim Pusident untuk pengecekan sidik jari. Tim Digital Forensik Puslabfor juga telah mengamankan rekaman CCTV gedung,” jelasnya.

(ond/maa)

  • Related Posts

    Geger Mayat Wanita Ditemukan Tergeletak di Jalanan Bogor, Polisi Selidiki

    Jakarta – Seorang wanita berinisial A (52) ditemukan tak bernyawa di Jalan Sholeh Iskandar, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor. Wanita tersebut ditemukan tergeletak di jalanan. Video penemuan korban beredar di…

    BGN Klaim Tidak Ada Intervensi Susu Formula Bayi dalam MBG

    KEPALA Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana mengklaim tidak ada intervensi susu formula pada bayi dalam program makan bergizi gratis. Pernyataan ini disampaikan untuk merespons surat terbuka dari Ikatan Dokter…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *