Vonis yang diterima Direktur Utama (Dirut) PT Terra Drone Indonesia, Michael Wisnu Wardhana Siagian, dalam kasus kebakaran gedung kantor PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat lebih rendah dari tuntutan jaksa. Michael divonis 1 tahun dan 4 bulan penjara.
Hakim menyatakan Michael bersalah. Michael dianggap lalai menyediakan sarana keselamatan dan kesehatan kerja (K3) dalam kebakaran gedung kantor PT Terra Drone yang menewaskan 22 orang.
“Mengadili menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana kealpaannya yang mengakibatkan matinya orang lain,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5).
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan,” imbuh hakim.
Lakukan Kealpaan Berat
Michael dinyatakan melakukan kealpaan berat bukan kesengajaan lantaran tak memenuhi standar penyediaan sarana K3. Hakim berpendapat Michael telah mengabaikan 6 aspek sarana K3 selama menyewa gedung PT Terra Drone di Kemayoran, Jakarta Pusat, selama lebih dari 2 tahun.
Hakim menyatakan Michael telah mengetahui potensi bahaya penyimpanan baterai drone jenis lithium polymer dengan kondisi gedung kantor tersebut. Hakim berpendapat tindakan Michael yang membiayai pemakaman korban, pengurusan BPJS Ketenagakerjaan, memberikan santunan, hingga memberikan beasiswa untuk anak korban merupakan bentuk tanggung jawab moral.
Hakim menyatakan Michael Wisnu Wardhana Siagian bersalah melanggar Pasal 474 ayat 3 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan primer.
Adapun hal yang memberatkan Michael yakni lalai atas terjadinya peristiwa kebakaran yang menewaskan puluhan orang itu. Hakim mengatakan Michael juga memiliki kemampuan finansial untuk melakukan hal tersebut tapi tidak digunakan.
“Keadaan yang memberatkan atas kelalaian Terdakwa mengakibatkan meninggalnya 22 karyawan yang seharusnya dapat dicegah dengan memperhatikan standar K3,” ujar hakim anggota Sunoto saat membacakan putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (21/5/2026).
“Terdakwa memiliki kewenangan penuh dan kemampuan financial untuk memperbaiki kondisi keselamatan gedung namun tidak menggunakannya,” ujarnya.
Hakim mengatakan pertimbangan meringankan vonis ialah Michael telah menyatakan penyesalan yang tulus dan meminta maaf ke keluarga korban. Kemudian, Michael belum pernah dipidana sebelumnya, telah mengupayakan perdamaian dengan keluarga korban, hingga memberikan santunan dan beasiswa untuk anak korban.
“Terdakwa tidak hanya memberikan santunan namun juga menyediakan beasiswa bagi anak-anak korban yang ditinggalkan sebagai bentuk tanggung jawab yang telah dipenuhi kewajibannya,” ujar hakim.
Tuntutan Michael
Jaksa sebelumnya menuntut Michael Wisnu hukuman 2 tahun penjara. Jaksa mengatakan kelalaian Michael Wisnu menimbulkan 22 korban jiwa dari pihak karyawan.
“Menyatakan Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana yang karena kealpaannya mengakibatkan matinya orang lain, melanggar Pasal 474 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana dalam dakwaan pertama penuntut umum,” kata jaksa saat membacakan amar tuntutan, Senin (11/5).
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu kepada Terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani. Menyatakan agar terdakwa Michael Wisnu Wardhana Siagian tetap ditahan,” lanjut jaksa.
(dek/dek)





