Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap kasus adanya dugaan korupsi penyimpangan tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat (Kalbar). Kejagung menetapkan beneficial owner PT QSS, Sudianto (SDT), dalam kasus ini.
“Jadi pada hari ini, Kamis 21 Mei, berdasarkan surat penyidikan tanggal 12 Mei 2026, kami telah melakukan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan tata kelola IUP PT QSS di Kalimantan Barat,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Syarief Sulaeman Nahdi di Gedung Bundar Jampidsus Kejagung, Kamis (21/5/2026).
“Dan saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” sambungnya.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan tambang yang dilakukan PT QSS adalah perusahaan terseut menambang bauksit bukan di lokasi yang tertera pada IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara,” katanya.
Penyalahgunaan itu diduga dilakukan pada tahun 2017 hingga 2025. Kejagung juga mengamankan beberapa orang di Pontianak dan Jakarta.
“Perbuatan tersangka ini telah merugikan keuangan negara dan saat ini sedang dihitung oleh BPKP. Terhadap tersangka saat ini dilakukan penahanan 20 hari ke depan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ungkapnya. (isa/isa)





