Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah sejumlah tempat dalam kasus dugaan korupsi tata kelola izin usaha pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS). Penggeledahan dilakukan di sejumlah tempat di Kalimantan Barat (Kalbar) dan Jakarta.
“Kami masih melakukan pemeriksaan sampai dengan saat ini dan penggeledahan juga masih berlangsung saat ini di beberapa tempat di Kalimantan Barat dan di Jakarta,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Kebayoran, Jakarta, Kamis (21/5/2026).
Dalam penggeledahan yang dilakukan di Jakarta, Syarief menyebut penggeledahan dilakukan di 3 tempat.
“Di Jakarta ada di beberapa, dua, tiga tempat ya,” ujarnya.
Kejagung sudah menetapkan seorang tersangka dalam kasus ini. Tersangka tersebut adalah pengusaha pemilik manfaat PT QSS, Sudianto (SDT).
“Saat ini, baru saja tadi dilihat, kami menetapkan satu orang tersangka, baru satu ya, atas nama SDT. Atas nama SDT. Ini merupakan beneficial owner dari PT QSS,” ujarnya.
Kejagung mengungkapkan penyimpangan yang dilakukan PT QSS adalah menambang bauksit di tempat yang bukan tertera dalam IUP. PT QSS diduga bekerja sama dengan penyelenggara negara.
“Jadi pada intinya PT QSS ini memperoleh IUP, namun yang bersangkutan tidak menambang di lokasi yang diberikan itu, tapi menambang di tempat lain ya, yang dijual ekspor menggunakan dokumen dari PT QSS dengan bekerja sama bersama penyelenggara negara. Hal ini dilakukan dari mulai tahun 2017 sampai tahun 2025,” katanya.
(rfs/rfs)





