Anak di Bawah 7 Tahun Bisa Masuk SD, Ini Syaratnya

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) menegaskan, batas usia anak masuk sekolah dasar (SD) minimal tujuh tahun sudah tidak lagi berlaku. Kementerian menyatakan, usia yang diprioritaskan memang anak yang sudah berusia tujuh tahun, namun apabila ada kondisi di mana anak berkenan masuk sekolah di bawah tujuh atau enam tahun, kini diperbolehkan.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen Gogot Suharwoto mengatakan, batas usia masuk SD sudah diatur dalam Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2025 tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). “Jadi untuk SPMB jenjang SD, ada pengecualian usia anak. Tapi ada catatan. Kuncinya adalah anak siap untuk mengikuti pembelajaran di SD,” kata Gogot seusai penandatanganan komitmen bersama SPMB Ramah di Kantor Kemendikdamen, Jakarta Selatan, Kamis, 21 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Catatan yang dimaksudkan oleh Gogot, antara lain sebelum diterima oleh sekolah, calon siswa harus memiliki surat keterangan bahwa anak tersebut siap untuk mengikuti pelajaran di tingkat sekolah dasar. “Dari siapa? Dari ahlinya. Ahinya adalah psikolog yang terpercaya,” ujar Gogot.

Apabila orang tua calon siswa tak memiliki surat rekomendasi atau keterangan dari psikolog, bisa menggunakan surat rekomendasi yang dilakukan oleh dewan guru pada satuan pendidikan yang bersangkutan. Aturan ini tertuang dalam pasal 11 ayat 7 Permendikdasmen No. 3 Tahun 2025 tentang SPMB.

Ketentuan anak di bawah usia enam tahun yang boleh diterima untuk masuk SD juga harus memenuhi alasan apakah anak tersebut memiliki kecerdasan atau bakat istimewa. “Jadi tidak harus tujuh tahun, tidak harus punya ijazah TK,” kata Gogot.

Wakil Ketua Komisi X DPR Himmatul Aliyah turut menanggapi soal usia masuk sekolah yang tidak lagi kaku dibatas minimal tujuh tahun. Himmatul mengatakan, dalam revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang sedang dibahas, mereka juga menekankan soal usia tersebut. Menurut dia, usia tidak boleh menjadi penghalang bagi anak untuk masuk ke lembaga pendidikan.

“Kecerdasan anak bervariasi. Ada anak yang sudah siap belajar atau bahkan menunjukkan kemampuan luar biasa pada usia lima tahun atau enam tahun. Oleh karena itu, hambatan administratif ini perlu disesuaikan dengan pembuktian kesiapan fisik dan kecerdasan anak,” kata Himmatul.

  • Related Posts

    Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 Libur Apa? Ada Potensi Long Weekend

    Jakarta – Tanggal 27 dan 28 Mei 2026 ditetapkan sebagai tanggal merah dalam kalender nasional di Indonesia. Kedua tanggal tersebut masing-masing merupakan libur nasional dan cuti bersama dalam rangka memperingati…

    Aula Buddha yang menampung 'api abadi' yang terbakar di Jepang

    Umpan Berita Sebuah aula Buddha bersejarah di Pulau Miyajima Jepang terbakar setelah terbakar. Bangunan ini terkenal sebagai rumah bagi ‘api abadi’ legendaris yang diyakini telah menyala selama lebih dari 1.000…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *