Jakarta – KPK menyampaikan akan segera melakukan penahanan terhadap dua tersangka dari pihak swasta dalam perkara kasus korupsi kuota haji 2023-2024. Kedua tersangka dari pihak swasta tersebut, yakni Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM) dan Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
“Untuk dua tersangka yang sudah ditetapkan, yaitu dari sisi swasta yang belum dilakukan penahanan, ini juga kami akan segerakan supaya ini juga menjadi bagian yang harus segera kami selesaikan dalam proses penyidikan perkara kuota haji ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (19/5/2026).
Budi mengatakan, penyidik masih terus secara intensif melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam perkara ini. Baik dari sisi asosiasi ataupun PIHK-nya (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus) sebagai sisi swasta, maupun dari sisi Kementerian Agama.
“Untuk mendalami, untuk melihat, bagaimana proses mekanisme dan pengaturan dari pembagian kuota haji tambahan tersebut,” jelas Budi.
Dia menyebut, setiap keterangan dari para saksi akan semakin melengkapi berkas perkara yang tengah dirampungkan oleh penyidik. Dia mengatakan, ketika berkas perkara lengkap, maka penyidik akan langsung melakukan pelimpahan.
“Penyidik juga bisa segera menuntaskan berkas penyidikannya sehingga nanti kami akan segera lakukan pelimpahan ke penuntutan,” tuturnya.
Diketahui, dalam kasus korupsi kuota haji ini, KPK sudah menetapkan empat tersangka. Mereka ialah:
1. Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
2. Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
3. Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
4. Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR).
Yaqut dan Alex sudah lebih dulu ditahan oleh KPK. Sementara Ismail dan Asrul masih belum ditahan.
KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang itu dilakukan lewat perantara, yakni mantan stafsus Yaqut, Gus Alex.
Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga, menurut Asep, menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.
KPK menyebutkan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 622 miliar. Besaran angka kerugian negara itu adalah hasil hitungan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (kuf/dwr)






