Menhan: Peradilan Militer Bisa Lebih Berat Hukumannya

MENTERI Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin mengklaim, mekanisme hukum yang dilakukan melalui peradilan militer memiliki nilai yang amat tinggi. Pertimbangannya, peradilan militer tak memandang pangkat prajurit, baik golongan perwira hingga tantama.

Pernyataan itu disampaikan Sajfrie manakala menanggapi pernyataan anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin, ihwal tindak pidana yang melibatkan prajurit TNI, salah satunya kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Andrie Yunus.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Jadi, kala tadi ada bicara soal penyiraman, peradilan militer bisa lebih berat hukumannya,” kata Sjafrie dalam rapat kerja bersama Komisi I DPR, Selasa, 19 Mei 2026.

Menurut dia, saat ini terdapat oditur militer di Kejaksaan Agung, termasuk juga Mahkamah Militer di Mahkamah Agung. Sehingga, mekanisme hukum melalui peradilan militer dapat terjaga integritasnya.

Dia melanjutkan, berdasarkan catatan Kementerian Pertahanan maupun TNI, justru proses hukum yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer menjerat perwira tinggi, baik itu jenderal bintang satu, dua, hingga bintang tiga.

“Jadi, kalau peradilan militer, itu bukan persoalan yang mutlak. Ada seorang perwira tinggi sekarang kena (vonis) seumur hidup penjara karena melanggar peradilan militer,” ujar mantan Panglima Kodam Jakarta Raya itu.

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR Tubagus Hasanuddin menyoroti proses hukum yang dilakukan melalui mekanisme peradilan militer. Ia mengingatkan akan pasal 65 ayat (2) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI.

Dia menjelaskan, bunyi pasal tersebut adalah ‘prajurit tunduk pada kekuasaan peradilan militer dalam hal pelanggaran hukum pidana militer, dan tunduk pada kekuasaan peradilan umum dalam hal pelanggaran pidana umum.

Namun, kata dia, kondisi saat itu tidak memungkinkan optimalnya penerapan Pasal 65 UU TNI dalam proses hukum prajurit. Sebab, UU Nomot 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer masih menempatkan perkara pidana umum prajurit di bawah peradilan militer.

Karenanya, Hasanuddin mengusulkan, apakah Panglima TNI berkenan untuk memungkinkan dilakukan perubahan terhadap ketentuan yang berlaku saat ini tersebut.

“Kami menyerahkan kepada Panglima, apakah mungkin kita bersama-sama memperbaiki aturan perundang-undangan ini,” ujar politikus PDIP itu.

Adapun, berdasarkan data Kontras tentang vonis peradilan militer kasus penganiayaan-pembunuhan yang melibatkan prajurit TNI sepanjang periode Oktober 2023-September 2025 terdapat 244 putusan dengan 262 terdakwa.

Masalahnya, pada data tersebut vonis kepada terdakwa cenderung ringan dengan vonis kurungan penjara 10 bulan tercatat ada 20 putusan dengan 26 terdakwa; penjara 6 bulan dengan 17 putusan dan 17 terdakwa; serta penjara 3 bulan dengan 20 putusan dan terdakwa.

Beberapa contoh kasus tindak pidana umum yang melibatkan prajurit TNI dan ditangani dalam peradilan militer, ialah kasasi MA terhadap vonis dua prajurit TNI AL dalam kasus penembakan bos rental mobil. MA mengubah vonis penjara seumur hidup menjadi penjara 15 tahun.

Kasasi tersebut juga meringankan vonis terdakwa prajurit lain, yaitu Sersan satu Rafsin Hermawan yang menerima korting hukuman dan sebelumnya 4 tahun kurungan penjara menjadi 2 tahun.

Vonis ringan juga terjadi kepada Sersan Satu Riza Pahlivi. Riza merupakan terdakwa kasus penganiayaan pelajar hingga tewas. Namun, Pengadilan Militer I-02 Medan memvonis Riza dengan hukuman kurungan penjara 10 bulan.

  • Related Posts

    Mansour Kaziha, Nader Awad diidentifikasi sebagai korban serangan Masjid San Diego

    Pihak berwenang mengkonfirmasi identitas dua pria lainnya yang terbunuh dalam serangan terhadap Islamic Center San Diego, dalam insiden kebencian terbaru di Amerika Serikat. Pejabat masjid pada hari Selasa mengatakan Mansour…

    Polisi Selidiki Kematian Mahasiswi Unhas Diduga Lompat dari Gedung FT

    Gowa – Penyidik Polres Gowa masih menyelidiki kasus kematian mahasiswi semester akhir Jurusan Arsitektur Fakultas Teknik Universitas Hasanuddin (Unhas) berinisial PJT (19) yang ditemukan tewas di area parkir kampus tersebut.…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *