Pomdam Sriwijaya Larang Prajurit Masuk Tempat Hiburan Malam

POLISI Militer Komando Daerah Militer II/Sriwijaya melarang prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengunjungi tempat hiburan malam. Larangan ini disampaikan setelah insiden seorang prajurit TNI menembak mati sesama prajurit di sebuah kafe hiburan malam di Palembang, Sumatera Selatan pada Sabtu, 16 Mei 2026.

Larangan bagi prajurit militer memasuki tempat hiburan malam diunggah di akun Instagram resmi Pomdam II/Sriwijaya @pomdam2_sriwijiaya. “Haram hukumnya prajurit TNI memasuki tempat hiburan malam,” demikian tertulis dalam takarir unggahan tersebut pada Senin, 18 Mei 2026.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

TNI menyatakan tindakan prajurit militer yang mengunjungi tempat hiburan malam merupakan bentuk pelanggaran terhadap peraturan dinas dan kode etik prajurit. Selain itu, Pomdam II/Sriwijaya menuturkan tindakan tersebut merusak citra instansi pertahanan negara dan berdampak pada turunnya kepercayaan rakyat.

Pomdam II/Sriwijaya menyatakan prajurit yang melanggar larangan tersebut bakal ditindak secara tegas. Operasi militer di tempat hiburan malam akan dilakukan rutin tanpa mengenal hari, baik secara tertutup maupun terbuka. 

Sebelumnya, seorang prajurit TNI tewas seusai ditembak oleh sesama prajurit militer pada Sabtu dinihari, 16 Mei 2026. Peristiwa itu terjadi di sebuah kafe di wilayah Palembang, Sumatra Selatan.

Kepala Penerangan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya Letnan Kolonel Inf Yordania mengatakan korban tewas berinisial Pratu FAA merupakan prajurit dari satuan Detasemen Kesehatan Wilayah Palembang di Kesehatan Komando Daerah Militer II/Sriwijaya. Sementara terduga pelaku penembakan berinisial MRR berpangkat sersan satu.

Yordania menjelaskan, peristiwa penembakan bermula ketika kedua prajurit itu berada di lokasi hiburan malam. Dia berujar terjadi perselisihan dan perkelahian antar kedua prajurit diduga dipicu permasalahan pribadi. 

“Dalam situasi tersebut, terduga pelaku diduga menggunakan senjata api rakitan dan melepaskan tembakan yang mengenai korban,” ujar Yordania dalam keterangan tertulisnya, dikutip pada Senin, 18 Mei 2026.

Korban dinyatakan tewas pukul 03.45, setelah sebelumnya dilarikan ke rumah sakit sekitar untuk mendapatkan penanganan medis. Korban kini telah dimakamkan secara militer di Tempat Pemakaman Umum Sematang Borang, Palembang pada Sabtu sore, 16 Mei 2026.

Dia menuturkan Polisi Militer Kodam II/Sriwijaya telah menangkap terduga pelaku bersama seorang diduga warga sipil berinisial DS. Yordania mengatakan seorang warga sipil itu diduga terlibat menyembunyikan barang bukti senjata api rakitan yang dipakai prajurit TNI di kediamannya.

Detasemen Polisi Militer, ujar dia, juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara, memeriksa 21 saksi, mengamankan rekaman kamera pemantau di lokasi kejadian. Dia berujar hasil autopsi sementara terhadap korban juga sudah dilakukan. “Berdasarkan hasil autopsi sementara, korban meninggal akibat luka tembak yang menyebabkan pendarahan berat pada organ vital,” ucapnya.

  • Related Posts

    Pilah Sampah-RDF, Upaya Pemprov DKI Kelola Sampah dari Hulu ke Hilir

    Jakarta – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus memperkuat pengelolaan sampah di Ibu Kota. Langkah tersebut dilakukan untuk mencegah dampak negatif yang lebih luas, dari mulai gangguan kesehatan, banjir, hingga…

    KPK Cecar Heri Black soal Temuan Saat Penggeledahan di Kasus Bea Cukai

    Jakarta – KPK telah memeriksa pengusaha Heri Setiyono (HS) alias Heri Black, sebagai saksi kasus dugaan korupsi importasi Bea Cukai hari ini. KPK mencecar Heri salah satunya soal hasil penggeledahan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *