Penjelasan Bea Cukai soal Heboh Pemeriksaan Kartu Pokemon di Bandara Soetta

Jakarta

Viral beredar di media sosial seorang wanita berinisial JES mempersoalkan pemeriksaan petugas Bea Cukai di Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) terhadap kartu Pokemon miliknya yang dibeli di luar negeri. Bea Cukai buka suara mengenai hal itu.

Bea Cukai menjelaskan kronologi pemeriksaan terhadap JES di Bandara Soetta. Mulanya petugas Bea Cukai Soetta melakukan pemeriksaan atas bagasi milik JES yang tiba dari luar negeri.

Bea Cukai menyampaikan pemeriksaan itu dilakukan sebagai tindak lanjut atas indikasi citra X-Ray yang menunjukkan adanya Kartu Pokemon dalam jumlah yang banyak di dalam koper penumpang.

Bea Cukai merujuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34 Tahun 2025 tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa oleh Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Disebutkan, setiap barang impor yang dibawa oleh penumpang wajib diberitahukan kepada petugas Bea dan Cukai untuk dilakukan pemenuhan kewajiban pabean.

“Sesuai regulasi yang berlaku, setiap penumpang mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk atas barang pribadi sebesar USD 500 per orang. Namun, fasilitas pembebasan ini tidak berlaku apabila barang bawaan tersebut dikategorikan sebagai barang dagangan atau commercial goods,” kata Bea Cukai dalam keterangan di Instagram resmi @beacukairi, Minggu (17/5/2026).

Dari hasil citra X-Ray dan sistem manajemen risiko, Bea Cukai mendeteksi adanya indikasi kuat aktivitas jasa titipan (jastip). Bea Cukai kemudian melakukan pemeriksaan mendalam terhadap barang bawaan JES.

“Indikasi sebagai jastip didasarkan pada data perlintasan yang menunjukkan penumpang yang bersangkutan melakukan perjalanan luar negeri dengan frekuensi tinggi dalam waktu yang berdekatan. Hasil pemantauan berbasis risiko terhadap aktivitas penawaran barang belanjaan luar negeri pada akun media sosial milik yang bersangkutan,” kata Bea Cukai.

“Dari pemeriksaan mendalam tersebut diketahui bahwa penumpang JES membawa Kartu Pokemon dalam jumlah yang signifikan. Sebagai petugas yang dituntut untuk mengamankan hak-hak negara melalui sektor penerimaan, maka dilakukan konfirmasi dan verifikasi terhadap yang bersangkutan dan atas barang yang dibawanya untuk membuktikan pembelian dan penggunaannya,” tambahnya.

Bea Cukai Soetta menyebut 1 buah Kartu Pokemon tertentu dapat diperjualbelikan sebesar Rp 100 ribu sampai dengan Rp 100 juta, serta ada yang mencapai Rp 1,5 miliar. Dalam proses konfirmasi, disebut penumpang menyatakan bahwa barang tersebut merupakan hadiah atau oleh-oleh dan bukan untuk diperjualbelikan, serta menunjukkan bukti pembelian (invoice).

“Setelah dilakukan verifikasi kesesuaian data, petugas menyimpulkan barang tersebut sebagai barang pribadi. Atas dasar tersebut, barang bawaan dibebaskan dari pengenaan Bea Masuk dan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), dan penumpang melanjutkan perjalanan,” kata Bea Cukai.

Bea Cukai membantah adanya narasi beredar bahwa pihaknya melakukan intimidasi selama proses pemeriksaan.

“Terkait narasi yang beredar bahwa penumpang menangis akibat tindakan intimidasi, narasi tersebut tidak benar. Dalam melaksanakan ketentuan perundang-undangan kepabeanan kami selalu mengedepankan integritas, profesionalisme serta menghormati hak dan kewajiban setiap warga negara,” jelasnya.

(dvp/fca)

  • Related Posts

    Kapolda Sumsel ke Jajaran di Lahat: Kehadiran Polri Harus Dirasakan Warga

    Jakarta – Kapolda Sumatera Selatan Irjen Sandi Nugroho melaksanakan kunjungan kerja ke Polres Lahat. Dalam kunjungan ke wilayah Lahat ini, Kapolda menekankan pentingnya masyarakat merasakan manfaat dari kehadiran polisi. Kunjungan…

    Conor McGregor akan melawan Max Holloway di UFC kembali pada 11 Juli

    Legenda MMA akan berkompetisi untuk pertama kalinya dalam lima tahun di UFC 329 di Amerika Serikat. Conor McGregor, nama besar dalam seni bela diri campuran (MMA) meskipun tidak bertarung ⁠sejak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *