Jakarta – Bejat kelakuan ayah di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung, berinisial INP. Dia tega mencabuli putri kandungnya, yakni NIP (11), sebanyak lima kali.
Dilansir detikSumbagsel, Minggu (17/5/2026), Kabid Humas Polda Lampung Kombes Yuni Iswandari menyebut INP sudah diamankan polisi. Menurutnya, pelaku diserahkan oleh kelompok masyarakat yang mengetahui peristiwa tersebut.
“Benar, tim Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Lampung mendapatkan penyerahan seorang pria pelaku pencabulan. Korban adalah anak kandungnya berinisial NIP (11),” kata Yuni kepada wartawan, Sabtu (16/5).
Yuni mengatakan dari hasil pendalaman, pelaku mengakui telah melakukan pencabulan tersebut. Menurutnya, pencabulan dilakukan pelaku sebanyak lima kali.
“Pelaku sudah mengakui perbuatannya. Tindak pidana pencabulan itu telah dilakukan selama lima kali dari bulan Januari hingga Mei 2026,” ujarnya.
Saat ini, pelaku INP telah dilakukan penahanan di Mapolda Lampung. Sementara untuk korban diberikan pendampingan dan trauma healing.
Atas perbuatannya, INP dijerat pindana pencabulan terhadap anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023.
Simak selengkapnya di sini.
(fas/fas)






