MAHKAMAH Kehormatan Partai Gerindra memberikan sanksi teguran tertulis kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kepulauan Riau Iman Sutiawan, yang melanggar aturan lalu lintas dengan mengendarai sepeda motor Harley-Davidson tanpa memakai helm. Aksi Iman itu terekam dalam video yang tersebar di media sosial dan dikecam oleh publik.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
Hal itu kemudian menjadi dasar Mahkamah Kehormatan Partai Gerindra mengambil keputusan yang dibacakan pimpinan sidang, M. Maulana Bungaran, di kantor Dewan Pimpinan Pusat Gerindra di Jakarta Selatan, Jumat, 15 Mei 2026.
“Menyatakan Saudara Iman Sutiawan selaku kader Partai Gerindra terbukti telah melanggar Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Gerindra,” kata Maulana membacakan amar putusan Nomor 05-003/PTS/MK.Gerindra/2026 di ruang sidang DPP Gerindra.
Maulana mengatakan Majelis Kehormatan Partai Gerindra telah memeriksa Iman, para saksi, pengadu, dan bukti-bukti pada Selasa, 12 Mei 2026. Dari pemeriksaan itu, Mahkamah Kehormatan Gerindra menilai Iman melanggar Pasal 16 ayat 2 Anggaran Dasar yang mewajibkan semua kader menjunjung tinggi nama dan kehormatan Partai Gerindra.
Iman juga dianggap melanggar Pasal 16 ayat 3 Anggaran Dasar yang memerintahkan kader memegang teguh Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta peraturan-peraturan Gerindra. Ketiga, Iman dinyatakan telah melanggar Pasal 67 ayat 5 Anggaran Dasar tentang sumpah kader yang menyatakan tunduk dan patuh kepada ideologi dan disiplin partai serta menjaga kehormatan, martabat, dan kekompakan partai.
“Memberikan hukuman teguran tertulis kepada Saudara Iman Sutiawan, anggota Fraksi Partai Gerindra di DPRD Provinsi Kepulauan Riau,” ucap Maulana.
Video Iman berkendara menggunakan motor gede jenis Harley-Davidson FXDR bernomor polisi BP-6215-VF tanpa helm diunggah di akun Instagram @iman_sutiawan75 pada Sabtu, 9 Mei 2026. Setelah mendapat kecaman publik, video itu pun dihapus dari akun pribadinya.
Belakangan, Satuan Lalu Lintas Kepolisian Resor Kota Barelang mengenakan denda tilang terhadap Iman karena tidak mematuhi aturan berkendara di kawasan Simpang Rosedale, Batam Center. Iman didenda Rp 500 ribu untuk dua jenis pelanggaran, yaitu tidak mengenakan helm dan tak membawa surat izin mengemudi.






