Kemenag Cabut Izin Pesantren yang Terlibat Kekerasan Seksual

KEMENTERIAN Agama mencabut izin terdaftar sejumlah pondok pesantren yang terlibat kasus asusila setelah sejumlah kasus kekerasan seksual di pesantren terbongkar.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Wakil Menteri Agama Romo Muhammad Syafi’i mengatakan evaluasi tidak hanya dilakukan terhadap pelaku, tetapi juga terhadap pihak-pihak yang mengetahui adanya dugaan penyimpangan, namun tidak mengambil tindakan.

Pencabutan izin pesantren sesuai dengan Pasal 6 Undang-Undang No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Beleid ini mengatur menteri berwenang memberi dan mencabut izin terdaftar pesantren. Hal ini juga diatur pada Pasal 10 Peraturan Menteri Agama Nomod 30 tahun 2020

“Langkah yang diambil oleh Kemenag sudah mencabut izin (Izin Terdaftar), tidak boleh menerima santri baru, mereka yang dianggap tahu, tetapi tidak berbuat sudah dinonaktifkan, dan pelakunya sudah diproses secara hukum,” kata Romo dikutip dari keterangan resminya pada Rabu, 13 Mei 2026.

Romo menegaskan pelaku kekerasan seksual harus dihukum seberat-beratnya apabila terbukti bersalah secara hukum. Ia menilai tindakan tersebut tidak hanya menimbulkan trauma bagi korban, tetapi juga merusak kepercayaan masyarakat terhadap pesantren sebagai lembaga pendidikan dan pembentukan karakter.

“Jika terbukti secara hukum, pelaku harus dihukum seberat-beratnya agar menimbulkan efek jera. Tindakan ini berdampak traumatis bagi korban dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pesantren,” katanya.

Romo juga menekankan pentingnya langkah pencegahan sejak dini, termasuk evaluasi terhadap pengasuh dan pihak-pihak yang berada di lingkungan pesantren.

Saat ini Kementerian Agama telah mencabut izin terdaftar Pondok Pesantren Ndolo Kusumo di Desa Tlogosari, Kecamatan Tlogowungu, Kabupaten Pati, Jawa Tengah, menyusul kasus dugaan kekerasan seksual oleh pengasuh pondok terhadap santriwati.

Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Pati Ahmad Syaiku menegaskan pihaknya tidak memberikan toleransi terhadap pelaku kekerasan seksual.

“Kami tidak memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku tindak kekerasan seksual,” ujarnya dalam konferensi pers penangkapan tersangka di Mapolresta Pati.

Kemenag Pati telah melakukan verifikasi faktual dan evaluasi kepatuhan terhadap pondok pesantren tersebut pada 4 Mei 2026. Hasil evaluasi menjadi dasar pencabutan izin yang resmi berlaku sejak 5 Mei 2026.

Selain proses hukum terhadap tersangka, Kemenag memastikan hak pendidikan para santri tetap terpenuhi. Sebanyak 252 santri telah dipulangkan kepada orang tua masing-masing dan sementara mengikuti pembelajaran secara daring.

Kemenag juga akan melakukan asesmen untuk menentukan proses pemindahan santri ke pondok pesantren maupun madrasah lain. 

Saat ini Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Lampung yang tengah memproses pencabutan Izin Terdaftar Pondok Pesantren Nurul Jadid di Kabupaten Mesuji setelah muncul dugaan kekerasan seksual terhadap santriwati.

Kepala Kanwil Kemenag Lampung Zulkarnain menegaskan pihaknya mengecam keras dugaan tindakan asusila yang dilakukan oknum pimpinan pondok pesantren tersebut.

“Ponpes tersebut sudah tidak berfungsi lagi dan saat ini sedang dalam proses pencabutan izin,” kata Zulkarnain.

  • Related Posts

    Libur Kenaikan Yesus Kristus, Lalin ke Puncak Bogor Naik 18%

    Jakarta – Hari pertama libur panjang akhir pekan atau long weekend Kenaikan Yesus Kristus, arus lalu lintas menuju Puncak, Bogor, Jawa Barat, meningkat. Peningkatan terjadi hingga 18% dibanding akhir pekan…

    Anggota DPRD Jember Minta Maaf Usai Main Game Sambil Merokok saat Rapat

    Jakarta – Anggota Komisi D DPRD Jember Ahmad Syahri Assidiqi yang viral karena bermain game dan merokok saat rapat menyampaikan permintaan maaf. Legislator yang akrab disapa Gus Syahri itu mengakui…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *