KPK menggeledah sejumlah tempat di wilayah Semarang, Jawa Tengah, terkait kasus korupsi importasi pada Ditjen Bea Cukai Kemenkeu. Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah dari seorang pengusaha bernama Heri Sutiyono alias Heri ‘Black’.
Jubir KPK Budi Prasetyo menjelaskan, sosok Heri Black merupakan seorang pengusaha di wilayah Semarang. Perusahaannya kerap membantu proses importasi barang.
“Jadi yang bersangkutan ini pihak swasta yang memang klasifikasi usaha atau kegiatan usahanya berkaitan dengan pengurusan importasi barang,” jelas Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (13/5/2026).
Dalam penggeledahan di rumah Heri Black, penyidik turut menyita sejumlah barang. Baik dokumen hingga barang bukti elektronik.
Untuk barang bukti elektronik, Budi menyebut penyidik mendapati adanya dugaan upaya pengondisian perkara yang tengah ditangani KPK di Ditjen Bea Cukai ini. Namun Budi belum menjelaskan secara rinci pihak yang mengaku bisa menggondisikan perkara Bea Cukai ini.
“Itu masih masuk ke materi penyidikan ya, pengondisiannya seperti apa, karena itu ada di dalam BBE (Barang Bukti Elektronik),” jelas Budi.
Dia juga menjelaskan, KPK akan segera melakukan pemanggilan ulang kepada Heri ‘Black’ yang sebelumnya sempat mangkir guna mengonfirmasi hasil temuan dari penggeledahan yang dilakukan, juga termasuk hal-hal lainnya terkait perkara Bea Cukai.
“Kita akan ekstrak lagi secara lebih lengkap, baik barang bukti elektronik maupun dokumen dalam bentuk catatan-catatan, termasuk juga dokumen yang berkaitan dengan importasi barang tersebut,” terang Budi.
“Nah, semuanya nanti kita akan telaah, kita akan dalami, yang kemudian kita butuh konfirmasi dan keterangan dari para pihak untuk menjelaskan posisi barang bukti-barang bukti tersebut,” ucapnya.
KPK Geledah Rumah Hero Blak
Sebelumnya, Budi mengatakan penggeledahan rumah Heri ‘Black’ dilakukan pada Senin (11/5). Di rumah Heri Black, penyidik KPK menyita dokumen hingga barang bukti elektronik.
“Dalam penggeledahan tersebut, penyidik mengamankan sejumlah catatan dan barang bukti elektronik,” kata Budi kepada wartawan, Rabu (13/5).
Budi menjelaskan, dari barang bukti yang diamankan tersebut, penyidik mendapatkan informasi adanya upaya untuk menghambat proses penyidikan perkara ini. Upaya tersebut berupa pengondisian dari pihak eksternal.
Sehari setelahnya, penyidik kembali melanjutkan penggeledahan. Lokasi penggeledahan di Pelabuhan Tanjung Mas, Semarang.
Di sana, penyidik membongkar satu buah kontainer diduga berisi barang-barang impor dari pihak yang terafiliasi dengan PT Blueray Cargo. Kontainer tersebut pun langsung disita.
“Kontainer yang diduga milik importir yang terafiliasi dengan Blueray. Kontainer masih berada di Pelabuhan Tanjung Emas, di mana pemilik kontainer lebih dari 30 hari tidak mengajukan Pemberitahuan Impor Barang ke BC,” terang Budi.
“Kontainer kemudian dibuka dan berisi barang yang termasuk dalam kriteria dilarang atau dibatasi pemasukannya (impor), yaitu sparepart kendaraan,” imbuhnya.
Terkait kasus korupsi importasi di Ditjen Bea Cukai ini, KPK awalnya menetapkan enam orang sebagai tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan di Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) dalam perkara suap importasi. KPK menyita barang bukti dalam perkara suap ini dengan nilai total Rp 40,5 miliar.
Barang bukti yang disita KPK, yakni uang tunai dalam bentuk rupiah sebesar Rp 1,89 miliar, uang tunai dalam bentuk USD sebesar 182.900, uang tunai dalam bentuk SGD sebesar 1,48 juta, uang tunai dalam bentuk JPY sebesar 55 ribu, logam mulia seberat 2,5 kg atau setara Rp 7,4 miliar, logam mulia seberat 2,8 kg atau setara Rp 8,3 miliar, 1 jam tangan mewah senilai Rp 138 juta.
Tiga pihak swasta dalam kasus ini sendiri sudah menjalani persidangan. Tiga orang itu adalah John Field selaku pimpinan Blueray Cargo, Deddy Kurniawan Sukolo selaku Manajer Operasional Blueray Cargo, dan Andri selaku ketua tim dokumen Blueray Cargo.
Tiga orang pimpinan PT Blueray Cargo tersebut didakwa memberikan uang Rp 61,3 miliar dalam bentuk mata uang dolar Singapura dan memberikan sejumlah fasilitas serta barang mewah mencapai Rp 1,8 miliar. Jaksa KPK menilai perbuatan para terdakwa melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan Pasal 606 ayat 1 UU Nomor 1 Tahun 2023 KUHP.
(kuf/jbr)





