Nadiem Senang Jadi Tahanan Rumah, Cerita Anak Bungsunya Nangis

Jakarta – Eks Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim bersyukur menjadi tahanan rumah. Nadiem menceritakan momen anak bungsunya menangis karena dirinya harus keluar rumah untuk menjalani sidang kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook hari ini.

“Saya nggak bisa menjelaskan ya rasanya seperti apa untuk bisa datang ke rumah saya sendiri, ketemu dengan anak-anak saya. Tadi si kecil yang paling, si baby yang umur 1 itu nangis waktu saya keluar untuk sidang hari ini, karena dia kayak pertama kali merasa saya ada di rumah habis itu kok pergi lagi. Jadi harus ditarik dari tangan saya,” kata Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Rabu (14/5/2026).

Nadiem mengaku tak bisa mendeskripsikan rasa senangnya bisa kembali ke rumah. Nadiem kembali bersyukur bisa menjalani perawatan di rumah.

“Saya tentunya bersyukur yang luar biasa, saya bisa dalam lingkungan steril menjalani operasi dan perawatan di rumah. Saya juga bersyukur bahwa hakim itu manusiawi untuk memperbolehkan saya bersama keluarga di masa perawatan,” ujar Nadiem.

“Saya sangat berdoa. Teman-teman nggak pernah merasakan seperti apa kembali ke rumah. Itu perasaan yang sedih dan senang bercampur. Itu hal yang nggak bisa saya jelaskan lah bagaimana perasaannya. Ya udah jelas banyak air mata,” tambahnya.

Lebih lanjut, Nadiem mengatakan akan menjalani tindakan operasi nanti siang. Sebagai informasi, agenda sidang Nadiem hari ini ialah pembacaan surat tuntutan.

“Langsung ke rumah sakit. Saya operasi malam ini. Karena kalau tidak, bisa ke mana-mana dampak kesehatannya kepada saya. Ini sudah operasi keempat, kelima kalau nggak salah. Jadi ini harus ditangani segera atau nggak risikonya cukup berat untuk saya,” ucapnya.

Dalam perkara ini, Nadiem didakwa melakukan korupsi terkait pengadaan laptop Chromebook saat menjabat Mendikbudristek. Proyek itu disebut menyebabkan kerugian negara Rp 2,1 triliun.

Jaksa mengatakan hasil perhitungan kerugian negara Rp 2,1 triliun ini berasal dari angka kemahalan harga Chromebook sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 (1,5 triliun). Lalu, pengadaan CDM yang tidak diperlukan dan tidak bermanfaat sebesar USD 44.054.426 atau setara sekitar Rp 621.387.678.730,00 (621 miliar).

Selain Nadiem, ada tiga terdakwa lain dalam kasus ini. Mereka ialah Sri Wahyuningsih selaku mantan Direktur Sekolah Dasar Ditjen Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah tahun 2020-2021, Mulyatsyah selaku mantan Direktur SMP Kemendikbudristek tahun 2020, dan Ibrahim Arief (IBAM) selaku tenaga konsultan Kemendikbudristek era Nadiem.

(mib/whn)

  • Related Posts

    Cara Dapat Sertifikasi Kompetensi Usai Lulus Magang Nasional 2026

    Jakarta – Lulusan peserta program Pemagangan Nasional kini bisa mendapatkan Sertifikasi Kompetensi secara gratis dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) oleh Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker). Sertifikasi ini sebagai pengakuan resmi atas…

    Partai Non-Parlemen Dorong DPR Segera Bahas Revisi UU Pemilu

    SEJUMLAH partai politik non-parlemen mendorong legislator dan pimpinan DPR untuk segera melanjutkan pembahasan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, mengingat kian dekatnya pelaksanaan tahapan pemilu. Ketua Badan Pemenangan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *