Kejagung Pasang Gelang Detektor ke Nadiem yang Jadi Tahanan Rumah

Jakarta

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah mengalihkan status penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan status ini dilakukan berdasarkan penetapan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan tim jaksa penuntut umum telah melaksanakan eksekusi penetapan tersebut pada Senin (11/5) malam. Anang mengatakan pergerakan Nadiem tetap dipantau.

“Tadi malam tim penuntut umum sudah melaksanakan penetapan Majelis Hakim, di mana terhadap saudara NM dialihkan menjadi tahanan rumah,” kata Anang di kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, Selasa (12/5/2026).

Anang mengatakan pihaknya bakal melakukan pengawasan ketat terhadap Nadiem. Nadiem, kata dia, tidak bisa keluar dari rumah tanpa izin majelis hakim dan penuntut umum.

Jaksa juga menerapkan standard operating procedure (SOP) pengawasan elektronik. Anang menyebut Nadiem juga dipasangi gelang deteksi khusus.

“Iya mestinya (dipasang gelang), sepengetahuan saya ada SOP-nya biasa dipergunakan. Tapi nanti saya pastikan lagi. Tapi standar di kita ada seperti itu untuk melaksanakan (tahanan rumah),” jelas Anang.

“Sama saja semua, yang penting ketika ada tahanan dibantarkan atau (tahanan rumah) biasa dipasangi gelang,” tuturnya.

Selain penggunaan teknologi digital, jaksa berkoordinasi dengan aparat untuk berjaga di kediaman Nadiem.

“Dia tidak bisa keluar dari rumah tanpa seizin dari Majelis Hakim dan Penuntut Umum. Harus ada izin. Kita juga bekerja sama dengan aparat keamanan (kepolisian) juga,” ucap Anang.

Nadiem Jadi Tahanan Rumah

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah. Pengalihan penahanan terhadap Nadiem ini mulai berlaku besok.

Pengabulan permohonan pengalihan penahanan terhadap Nadiem dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/5).

“Menetapkan, satu, mengabulkan permohonan Penasihat Hukum Terdakwa untuk mengalihkan jenis penahanan Terdakwa. Dua, mengalihkan jenis penahanan Terdakwa Nadiem Anwar Makarim dari penahanan Rutan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat menjadi penahanan rumah di tempat kediaman Terdakwa yang beralamat di The Residence at Dharmawangsa 2 Unit 1908 RT/RW 01/02 Kelurahan Pulo, Kecamatan Kebayoran Baru, Kota Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 12 Mei 2026,” ujar Purwanto saat membaca amar pengabulan permohonan pengalihan penahanan Nadiem.

Meski mengabulkan permohonan tersebut, hakim turut menjelaskan hal-hal yang wajib dipatuhi oleh Nadiem sebagai syarat-syarat penahanan rumah. Hakim menjelaskan apabila Nadiem melanggar salah satu atau lebih syarat yang diatur, maka jenis penahanan akan dialihkan kembali ke penahanan Rumah Tahanan Negara.

“Saya hanya ingin mengucapkan alhamdulillah rasa syukur saya kepada Allah saya ingin berterima kasih kepada majelis atas kemanusiaan mereka untuk sudah memberikan pengalihan status menjadi tahanan rumah,” ujar Nadiem.

(ond/haf)

  • Related Posts

    Viral Lansia Jadi Korban Tabrak Lari Pemotor Bocah di Bogor, Berakhir Damai

    Bogor – Rekaman CCTV yang memperlihatkan seorang lansia ditabrak pemotor yang dikendarai anak-anak di Parung, Bogor, viral di media sosial. Pemotor dinarasikan kabur dari lokasi kejadian. Kapolsek Parung Kompol Maman…

    Menteri Inggris pertama berhenti di tengah seruan pengunduran diri PM Starmer

    Lewati tautanLewati ke Konten Hidup Menu navigasi berita Afrika Asia AS & Kanada Amerika Latin Eropa Asia Pasifik Timur Tengah Dijelaskan Pendapat Olahraga Video Fitur Ekonomi Hak Asasi Manusia Krisis…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *