Hakim Ungkap Peran Ibam Sebagai Mitra Negosiasi Tunggal dengan Google

Jakarta

Majelis hakim mengatakan honor yang diterima eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sebesar Rp 163 juta/bulan. Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google dalam kasus Chromebook.

Hal itu disampaikan hakim anggota Sunoto saat membacakan vonis Ibam di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Mulanya, hakim menjelaskan pengertian Pasal 3 UU Tindak Pidana Korupsi dalam perkara Ibam.

“Majelis Hakim memandang dalil tersebut tidak dapat dibenarkan. Oleh karena qualitate qua dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor tidak harus dibuktikan melalui dokumen formal berupa surat perintah kerja, kuitansi honor, atau lembar pengesahan, melainkan dapat dibuktikan dari rangkaian fakta yang menunjukkan keberadaan kedudukan tersebut secara de facto,” ujar hakim.

Hakim mengatakan Ibam datang dalam rapat strategis Kemendikbud secara konsisten, dan sebagai pemapar Chromebook di hadapan Nadiem. Hakim mengatakan Ibam juga berperan sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google.

“Di mana kehadiran terdakwa secara konsisten dalam rapat strategis kementerian, peran terdakwa sebagai pemapar Chromebook di hadapan menteri, pencantuman nama terdakwa dalam tiga surat keputusan berturut-turut, honorarium Rp 163 juta per bulan yang terdakwa terima, komunikasi terdakwa secara langsung dengan pejabat-pejabat struktural kementerian, serta peran terdakwa sebagai mitra negosiasi tunggal dengan pihak Google,” ujar hakim.

Hakim menyatakan peran Ibam itu memperkuat jabatan engineer leader yang diberikan Nadiem. Hakim menyatakan Ibam bukan konsultan yang netral dan independen.

“Secara objektif memperkuat kedudukan terdakwa sebagai engineer leader dalam Tim Wartek dan Tim Teknis yang merupakan kedudukan dalam pengertian Pasal 3 Undang-Undang Tipikor sebagaimana telah ditafsirkan secara fungsional oleh Mahkamah Konstitusi dan Mahkamah Agung,” ujar hakim.

Divonis 4 Tahun Penjara

Sebelumnya, Ibrahim Arief alias Ibam, divonis 4 tahun penjara. Hakim menyatakan Ibam bersalah dalam kasus dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM).

“Menyatakan Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider,” kata ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (12/5).

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa Ibrahim Arief alias Ibam oleh karena itu dengan pidana penjara selama 4 tahun,” imbuh hakim.

Ibam dihukum membayar denda Rp 500 juta. Apabila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana kurungan selama 120 hari.

Hakim menyatakan Ibam bersalah melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP lama.

Vonis ini jauh lebih rendah dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, Ibam dituntut 15 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari pidana kurungan. Jaksa juga menuntut Ibam membayar uang pengganti Rp 16,92 miliar subsider 7 tahun dan 6 bulan penjara.

(mib/lir)

  • Related Posts

    8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

    Jakarta – Sebanyak 8 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut. Sidang vonis…

    Mobil Boks SPPG Tabrak PKL di Bekasi, 1 Orang Tewas

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas mobil boks Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menabrak dua pedagang kaki lima (PKL) terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu orang pedagang meninggal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *