8 Terdakwa Kasus Korupsi Minyak Mentah Divonis 4 hingga 6 Tahun Penjara

Jakarta – Sebanyak 8 terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah divonis 4 hingga 6 tahun penjara. Hakim menyatakan para terdakwa bersalah melakukan korupsi dalam kasus tersebut.

Sidang vonis digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (12/5/2026). Para terdakwa juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp 1 miliar.

“Menyatakan terdakwa telah terbukti meyakinkan bersalah dalam melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama,” ujar ketua majelis hakim Asek Nurhadi saat membacakan amar putusan.

Berikut vonis lengkap 8 terdakwa dalam perkara ini:

1. Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga (PPN) periode 2021-2023 Alfian Nasution divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

2. Direktur Pemasaran dan Niaga Pertamina periode 2012-2014 Hanung Budya Yuktyanta, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

3. Business Development Manager Trafigura Pte Ltd periode 2019-2021 Martin Haendra Nata, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

4. Toto Nugroho selaku Senior Vice President (SVP) Integrated Supply Chain (ISC) Pertamina periode 2017-2018, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

5. Dwi Sudarsono selaku VP Crude, Product Trading, and Commercial (CPTC) periode 2019-2020, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

6. Hasto Wibowo selaku Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga pada Pertamina Patra Niaga periode 2020-2021, divonis 5 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

7. Arief Sukmara selaku Direktur Gas, Petrokimia, dan Bisnis Baru PT Pertamina International Shipping (PIS) periode 2024-2025, divonis 6 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

8. Indra Putra selaku Business Development Manager PT Mahameru Kencana Abadi, divonis 4 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 150 hari pidana kurungan.

(mib/zap)

  • Related Posts

    Hakim Ungkap Peran Ibam Sebagai Mitra Negosiasi Tunggal dengan Google

    Jakarta – Majelis hakim mengatakan honor yang diterima eks konsultan mantan Mendikbudristek Nadiem Anwar Makarim, Ibrahim Arief alias Ibam, sebesar Rp 163 juta/bulan. Hakim menyatakan Ibam berperan sebagai mitra negosiasi…

    Mobil Boks SPPG Tabrak PKL di Bekasi, 1 Orang Tewas

    Jakarta – Kecelakaan lalu lintas mobil boks Satuan Pemenuhan Pelayanan Gizi (SPPG) menabrak dua pedagang kaki lima (PKL) terjadi di Kecamatan Rawalumbu, Kota Bekasi, Jawa Barat. Satu orang pedagang meninggal…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *