Jakarta – KPK telah memeriksa Plt Wali Kota Madiun Bagus Panuntun (BP) jadi saksi kasus pemerasan dana CSR dengan tersangka Walkot Madiun nonaktif Maidi. KPK mendalami soal dugaan Maidi meminta dana CSR ke pihak swasta.
“Dalam pemeriksaan hari ini, saksi didalami pengetahuannya berkaitan dengan proses-proses perencanaan dan permintaan dana CSR yang dilakukan oleh tersangka Wali Kota Madiun kepada pihak-pihak swasta,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Senin (11/5/2026).
Adapun hari ini KPK juga memeriksa dua orang saksi lainnya, yaitu Plt Kadis Perhubungan Pemkot Madiun Agus Mursidi (AM) serta Agus Tri Tjatanto (ATT) selaku Sekdin PUPR Pemkot Madiun. Mereka didalami seputar perizinan ke pihak swasta yang tak kunjung diterbitkan jika tidak memberikan CSR sesuai permintaan Maidi.
“Sehingga unsur ancaman atau unsur pemerasannya menjadi kuat ya dalam konstruksi perkara ini, termasuk juga dugaan penerimaan-penerimaan yang dilakukan di sejumlah dinas dari para pihak swasta yang kemudian itu juga diduga untuk kebutuhan dari Walikota Madiun,” ucapnya.
Bagus sendiri selesai diperiksa KPK pada pukul 17.49 WIB. Dia diperiksa sekitar 10 jam lebih sejak pukul 07.39 WIB.
Usai diperiksa, Bagus irit bicara. Dirinya meminta apa saja yang didalami dalam pemeriksaan ini ditanyakan ke penyidik KPK.
“Tanya penyidik, ya,” ujar Bagus usai diperiksa.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Maidi sebagai tersangka dugaan pemerasan dan gratifikasi. Maidi diduga meminta fee dari perizinan usaha yang ada di Madiun.
KPK menyita uang tunai Rp 550 juta dalam kasus yang menjerat Maidi. Total ada tiga orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, berikut ini identitasnya:
1. Wali Kota Madiun, Maidi
2. Kepala Dinas PUPR Kota Madiun, Thariq Megah
3. Pihak Swasta, Rochim Rudiyanto. (ial/idn)





