Sopir dan Kernet Truk BBM yang Tewas Ditabrak Bus ALS Kerabat Bupati Muratara

Muratara – Bupati Musi Rawas Utara (Muratara) Devi Suhartoni mengatakan keluarganya ikut menjadi korban tewas dalam kecelakaan Bus ALS di Muratara, Sumatera Selatan. Dua kerabatnya itu ialah sopir dan kernet truk tangki BBM yang ditabrak Bus ALS.

“Dua korban adalah keluarga saya, sopir dan kernet truk tangki minyak itu dari Desa Belani. Untuk yang sopir itu nenek kami berdua beradik. Namun ini semua jalan Tuhan dan cobaan bagi saya sebagai pemimpin Muratara maupun sebagai keluarga,” kata Devi dilansir detikSumbagsel, Jumat (8/5/2026).

Kecelakaan itu terjadi di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) wilayah Muratara, Sumatera Selatan pada pada Rabu (6/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Devi mengungkapkan dua korban kecelakaan tersebut yakni Aryanto (49) dan Martono (48).

“Kami pemerintah kabupaten terus melakukan pendataan dan membantu menghubungi keluarga korban dan perwakilan ALS terdekat serta memberi pelayanan terbaik kepada korban kecelakaan ini,” ujarnya.

Terkait kecelakaan tersebut, Devi mengatakan pihaknya bersama kepolisian selama ini telah berulang kali mengingatkan para sopir bus lintas Sumatera agar tidak melaju dengan kecepatan tinggi saat melintas di wilayah Muratara.

Ia menjelaskan kondisi jalan yang berlubang tersebut kerap memicu kecelakaan karena para pengendara refleks menghindari lubang di jalan hingga berpotensi masuk siring atau bertabrakan dengan kendaraan lain.

“Kita sudah pasang imbauan kecepatan dan hati-hati. Pihak Polres Muratara juga sudah bergerak melakukan penambalan jalan, namun tidak semua bisa ditambal karena masih banyak lubang kecil-kecil,” kata Devi.

Baca selengkapnya di sini

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Fakta Hasil Investigasi Kemenkes soal Kematian Dokter Magang

    KEMENTERIAN Kesehatan melaporkan hasil investigasi soal kematian dokter magang di Jambi atas nama Myta Aprilia Azmy. Dokter muda tersebut sebelumnya magang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) KH Daud Arif,…

    Polemik Pembatasan Belanja Pegawai 30%, MenPAN-RB: Tak Ada PHK Massal PPPK

    Jakarta – Pemerintah memastikan pelaksanaan Pasal 146 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD) akan diatur melalui Undang-Undang APBN. Penegasan ini diberikan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *