Selain Malaungi, Eks Kapolres Bima Juga Diperiksa terkait TPPU Ko Erwin

JakartaDirektorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri tengah mengusut kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil narkotika bandar Ko Erwin. Penyidik turut memeriksa mantan Kapolres Bima AKBP Didik Putra Kuncoro hingga mantan Kasat Narkoba Polres Bima AKP Maulangi serta bendahara koordinator jaringan narkoba Ko Erwin bernama Ais Setiawati.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, mengatakan pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari pengembangan pengungkapan jaringan narkotika yang sebelumnya berhasil diungkap penyidik.

“Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami dugaan aliran dana dan aset yang berasal dari hasil tindak pidana narkotika. Penyidik juga menelusuri kemungkinan adanya pihak-pihak yang turut menikmati maupun membantu menyamarkan hasil kejahatan,” kata Eko kepada wartawan, Jumat (8/5/2026).

Eko mengatakan pengusutan dugaan TPPU bandar narkoba merupakan komitmen Polri dalam menjerat para pelaku narkoba. Polisi, kata Eko, tidak hanya menetapkan hukuman penjara, namun juga memiskinkan pelaku.

Dalam proses penyidikan, penyidik Direktorat Tindak Pidana Bareskrim Polri turut melakukan analisis transaksi keuangan, pemeriksaan dokumen, serta penyitaan sejumlah barang bukti elektronik yang berkaitan dengan perkara tersebut.

“Langkah ini merupakan komitmen Polri dalam memutus mata rantai peredaran narkotika, termasuk menghentikan aliran dana hasil kejahatan yang digunakan untuk mendukung aktivitas jaringan,” tambahnya.

Saat ini penyidik masih terus melakukan pendalaman terhadap hubungan para pihak dengan jaringan Erwin serta menelusuri aset-aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana narkotika.

Atas perkara tersebut, para pihak yang terbukti terlibat dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

(ygs/ygs)

  • Related Posts

    Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara

    Pati – Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus. “Pasal yang disangkakan terkait…

    Pendiri Ponpes di Pati Perkosa Santriwati, PKB Minta Tak Ada Celah Ampunan

    Jakarta – Ketua DPP PKB Marwan Jafar mengecam keras tindakan pemerkosaan terhadap santriwati yang dilakukan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS. Marwan mendorong polisi untuk menindak…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *