Pendiri Ponpes di Pati Tersangka Perkosa Santri Terancam 15 Tahun Penjara

Pati – Polisi telah menetapkan pendiri pondok pesantren (ponpes) di Pati, Jawa Tengah, inisial AS (51) sebagai tersangka pemerkosaan santriwati. AS dijerat dengan tiga pasal sekaligus.

“Pasal yang disangkakan terkait dengan pencabulan dan kekerasan seksual terhadap anak,” kata Kapolresta Pati Kombes Jaka Wahyudi dilansir detikJateng, Jumat (8/5/2026).

AS juga dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak Pasal 76 huruf E juncto Pasal 82 UU No 17 Tahun 2016. Hukuman maksimal dari pasal ini ialah 15 tahun penjara.

“(Juga) UU tindakan kekerasan seksual dan terhadap anak pasal 6 huruf C juncto Pasal 15 UU No. 12 Tahun 2022, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun,” ujar dia.

“Serta KUHPidana Pasal 418 ayat 1 dan 2 terkait persetubuhan anak dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun,” sambungnya.

Jaka mengatakan AS mendoktrin korban bahwa seorang murid harus mengikuti perintah guru. Oleh karena itu korban tidak berani menolak saat tersangka melakukan perbuatan bejatnya. Korban baru berani melapor kepada polisi setelah lulus dari ponpes.

Baca selengkapnya di sini (ygs/ygs)

  • Related Posts

    Trump menetapkan batas waktu 4 Juli untuk keputusan kenaikan tarif UE

    Trump mengklaim dia mendapat ‘panggilan bagus’ dari Presiden Komisi Eropa Ursula von der Leyen mengenai tarif yang akan datang. Presiden Amerika Serikat Donald Trump mengatakan dia memberi Uni Eropa waktu…

    Senator menekan militer AS atas kampanye pengungsian Israel di Lebanon

    Dalam suratnya kepada komandan CENTCOM, 12 anggota Partai Demokrat mengajukan pertanyaan tentang kemungkinan peran AS di ‘zona pengiriman massal’ Israel. Partai Demokrat di Senat AS telah mengajukan pertanyaan mengenai potensi…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *