Cara Kemendikdasmen Cegah Kecurangan Seleksi SPMB

KEMENTERIAN Pendidikan Dasar dan Menegah atau Kemendikdasmen mengklaim, penyelenggaraan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 akan dijalankan dengan pengawasan yang lebih ketat dari tahun-tahun sebelumnya.

Direktur Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, serta Pendidikan Nonformal dan Informal Kemendikdasmen, Gogot Suharwoto, mengatakan terdapat pelbagai upaya yang dilakukan lembaganya untuk mengantisipasi terjadi kecurangan.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

“Misal dalam konteks daya tampung, itu sudah dikuci sejak petunjuk juknis ditetapkan,” kata Gogot di bilangan Patal Senayan, Jakarta Selatan, Kamis, 7 Mei 2026.

Dengan penguncian daya tampung itu, kata dia, maka dipastikan tidak akan terjadi praktik kecurangan SPMB dengan modus penambahan kursi calon murid. Pun, terdapat konsekuensi tegas terhadap mereka yang terlibat kecurangan.

Misalnya, dia menjelaskan, dalam satu kelas, Kemendikdasmen telah mengatur jumlah kuota calon murid yang terhubung langsung dengan Data Pokok Pendidikan atau Dapodik, sehingga sulit apabila terdapat upaya untuk menambah daya kuota.

“Tidak mungkin ada yang berani menambah kuota di luar juknis yang ditetapkan. Risikonya kalau ada yang tidak masuk Dapodik, maka dia tidak akan menerima BOS, tidak mendapat ijazah dan sebagainya, dan itu kami sampaikan juga ke daerah,” ujar Gogot.

Kendati begitu, Gogot mengajak, agar masyarakat juga pro aktif apabila menemukan adanya dugaan kecurangan dalam SPMB. Ia meminta agar temuan tersebut bisa segera dilaporkan.

“Saya dengan senang hati akan menemani supaya tidak terulang kejadian kecurangan,” ucapnya.

Adapun, berdasarkan data Kemendikdasmen terdapat sekitar 9,4 juta murid yang akan berpindah jenjang mulai dari TK ke SD; SD ke SMP; serta SMP ke SMA dalam penyelenggaraan SPMB tahun ini.

Terdapat empat jalur penerimaan dalam SPMB, yakni jalur domisili; afirmasi; prestasi; dan mutasi. Jalur domisili menjadi jalur yang memperoleh porsi terbesar, sementara jalur mutasi dibatasi paling banyak lima persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Berikut rincian persentase kuota masing-masing jalur penerimaan SPMB:

Jalur Domisili

SD: paling sedikit 70 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
SMP: paling sedikit 40 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Afirmasi

SD: paling sedikit 15 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
SMP: paling sedikit 20 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Prestasi

SMP: paling sedikit 25 persen dari daya tampung satuan pendidikan.
SMA: paling sedikit 30 persen dari daya tampung satuan pendidikan.

Jalur Mutasi

Paling banyak 5 persen dari daya tampung satuan pendidikan untuk SD, SMP, dan SMA.

  • Related Posts

    TP PKK DKI & Daya Wanita PAM JAYA Bagikan 357 Toren Air Gratis di Jaktim

    Jakarta – Tim Penggerak Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (TP PKK) Provinsi DKI Jakarta bersama Daya Wanita PAM JAYA terus menjalankan program pembagian toren air gratis bagi masyarakat Jakarta. Kegiatan kali…

    Shopee Festival Penulis Lokal 2026 Hadirkan Promo Spesial, Ini Detailnya

    Jakarta – Menjelang Hari Buku Nasional yang jatuh pada 17 Mei, Shopee terus berupaya untuk memberikan perlindungan terhadap karya penulis lokal di platform. Hal itu bagian dari dukungan Shopee terhadap…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *