Jakarta – Hakim menegur tentara terdakwa I penyiram air keras ke aktivis kontraS Andrie Yunus, Sersan Dua Edi Sudarko. Hakim meminta Edi tidak melamun.
Teguran itu disampaikan hakim ketua Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto usai surat dakwaan dibacakan di ruang sidang Pengadilan Militer Jakarta Timur, Rabu (29/4/2026). Empat terdakwa dalam perkara ini ialah Terdakwa I Sersan Dua Edi Sudarko, Terdakwa II Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Terdakwa III Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Terdakwa IV Letnan Satu Sami Lakka.
Mulanya, hakim menanyakan mana terdakwa I, yakni Edi, yang terkena cipratan air keras saat menyiram Andrie Yunus. Namun, Edi baru menjawab setelah dua kali dipanggil hakim.
“Ini terdakwa I, terdakwa II tadi mana? Satu?” tanya hakim.
“Terdakwa I?” sambung hakim.
“Siap,” jawab Edi.
Hakim meminta Edi tidak melamun. Hakim lalu menanyakan bagian tubuh Edi yang terkena cipratan air keras.
“Jangan melamun. Tadi dalam dakwaan sempat terkena?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Edi.
“Kena di mana?” tanya hakim.
“Di lengan, dada, leher, mulut, mata,” jawab Edi sambil menunjuk bagian yang terkena cipratan air keras.
Hakim lalu meminta Edi membuka topinya. Namun, Edi justru membuka dan melepaskan kacamata. Hakim kembali mengulang perintahnya ke Edi.
“Coba buka topinya,” kata hakim tapi Edi malah membuka kacamata.
“Buka topinya,” kata hakim lagi.
Kemudian, Edi membuka dan melepaskan topinya. Edi mengatakan mata sebelah kanannya juga terkena cipratan air keras.
“Mata juga?” tanya hakim.
“Siap,” jawab Edi.
“Mata mana?” tanya hakim.
“Sebelah kanan,” jawab Edi.
Hakim lalu meminta Edi menutup mata kirinya menggunakan tangan. Hakim mengangkat dua jari dan menanyakan apakah Edi bisa melihatnya menggunakan satu mata kanannya.
“Coba tutup mata kiri, pakai tangan mu, pakai tangan kiri. Ini berapa?” tanya hakim.
“Nggak kelihatan izin,” jawab Edi.
“Ya, pakai lagi,” timpal hakim meminta Edi memakai lagi topinya.
Sebelumnya, oditur mendakwa empat prajurit TNI melakukan penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS Andrie Yunus. Oditur militer mengatakan para terdakwa melakukan aksi tersebut karena kesal kepada Andrie.
Oditur mengatakan para terdakwa mengetahui Andrie pada 16 Maret 2025 saat Andrie masuk dan melakukan interupsi dalam rapat pembahasan revisi UU TNI yang digelar DPR di Hotel Fairmont, Jakarta Selatan. Para terdakwa menilai perbuatan Andrie telah melecehkan institusi TNI.
Singkatnya, para terdakwa mencari informasi mengenai kegiatan Andrie Yunus. Mereka membagi tugas saat melakukan penyiraman air keras.
“Saat itu Terdakwa I pada saat itu mencari informasi dari Google terkait kegiatan saudara Andrie Yunus,” ujarnya.
Jaksa mendakwa keempat tentara tersebut melanggar Pasal 469 ayat 1 subsider Pasal 468 ayat 1 lebih subsider Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf C Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
(dcom/dcom)






