Hakim Senior di Jateng Diduga Lecehkan 3 Rekan Kerjanya

Semarang – Seorang hakim senior di lingkungan Jawa Tengah (Jateng) berinisial MH dilaporkan atas dugaan pelecehan seksual. Ia diduga melecehkan 3 perempuan yang merupakan rekan kerja MH.

Dilansir detikjateng, Rabu (29/4/2026), Juru Bicara Komisi Yudisial, Anita Kadir, membenarkan adanya kasus tersebut. Ia mengatakan, proses pemeriksaan telah tuntas dan keputusan sudah diambil oleh jajaran komisioner KY.

“Memang betul. Sudah diperiksa, hasil pemeriksaan sudah diputuskan oleh Komisioner KY. Hasil rekomendasinya telah dikirimkan ke MA (Mahkamah Agung) RI,” kata Anita ketika dihubungi.

Laporan atas dugaan pelecehan seksual itu telah masuk sejak 2025. Sementara MH disebut segera pensiun pada Mei 2026. Hal itu pun dibenarkan Anita.

“Menurut informasi yang kami terima, beliau (MH) hampir memasuki masa pensiun,” terang ya.

Anita menolak membeberkan secara rinci kronologi kejadian maupun detail pemeriksaan terhadap MH. Namun, ia memastikan tim investigasi KY telah menjalankan tugasnya hingga tahap akhir.

Soal isi rekomendasi yang dikirimkan ke MA, Anita menyebut hal itu tidak bisa dipublikasikan ke publik. “Untuk isi rekomendasi, mohon maaf kami tidak bisa menyebarluaskan karena bersifat rahasia. Jadi bisa menunggu tindaklanjut MA,” jelasnya.

Simak selengkapnya di sini (isa/ygs)

  • Related Posts

    Polisi Identifikasi 2 Pelaku Coba Culik Kakek 70 Tahun di PIK

    Jakarta – Pria lanjut usia (lansia) berinisial GH (70) nyaris menjadi korban penculikan saat berolahraga pagi di kawasan Pantai Indah Kapuk (PIK), Penjaringan, Jakarta Utara (Jakut). Dua terduga pelaku teridentifikasi.…

    Polisi Duga Pria Lecehkan Anjing Pom di Jakut Punya Penyimpangan Seksual

    Jakarta – Polisi mengungkap perkembangan terbaru dari kasus pelecehan yang diduga dilakukan seorang pria di sebuah kafe di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara. Polisi menduga pelaku mempunyai penyimpangan seksual. “Dari tindakan…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *