Jakarta –
Foto paspor wajib dilakukan bagi seseorang yang ingin membuat paspor. Sebelum melakukan foto paspor, ada ketentuan yang perlu diketahui.
Bersumber dari Ditjen Imigrasi, foto paspor tidak boleh memakai softlens. Alasannya agar data biometrik terjaga keasliannya. Selain softlens, ini yang tidak boleh dipakai saat foto paspor.
- Kacamata
- Topi
- Pakaian berwarna putih
Aturan Penulisan Nama di Paspor Sesuai Standar Internasional
Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.
Ditjen Imigrasi menerangkan bahwa penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.
- Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah).
- Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung atau apostrof.
– Contoh: Mido’ Putra jadi Mido Putra - Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.
- Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
- Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika namamu hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.
- Penulisan nama di paspor ada batasnya, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Kalau kepanjangan, nama lengkap kamu bisa dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.
Denda Paspor Rusak/Hilang
Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000.
Denda tersebut di luar harga paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:
- Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
- Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000
(kny/imk)






