Foto Paspor Apakah Boleh Pakai Softlens? Ini Ketentuan Imigrasi

Jakarta

Foto paspor wajib dilakukan bagi seseorang yang ingin membuat paspor. Sebelum melakukan foto paspor, ada ketentuan yang perlu diketahui.

Bersumber dari Ditjen Imigrasi, foto paspor tidak boleh memakai softlens. Alasannya agar data biometrik terjaga keasliannya. Selain softlens, ini yang tidak boleh dipakai saat foto paspor.

  • Kacamata
  • Topi
  • Pakaian berwarna putih

Aturan Penulisan Nama di Paspor Sesuai Standar Internasional

Kesalahan penulisan nama di paspor bisa menimbulkan kendala di bandara. Perlu diketahui, penulisan nama di paspor Indonesia sudah sesuai dengan aturan internasional, yaitu dokumen ICAO 9303.

Ditjen Imigrasi menerangkan bahwa penulisan nama pada paspor wajib mengikuti standar internasional sebagaimana ketentuan dalam International Civil Aviation Organization (ICAO) Doc 9303. Berikut rinciannya.

  • Penulisan nama pada paspor harus sesuai dengan dokumen resmi (KTP, KK, akta kelahiran, buku nikah, atau ijazah).
  • Penulisan nama pada paspor tidak menggunakan simbol atau tanda baca apapun, seperti titik, koma, tanda hubung atau apostrof.
    – Contoh: Mido’ Putra jadi Mido Putra
  • Penulisan nama pada paspor tidak mencantumkan gelar apapun.
  • Penulisan nama pada paspor tidak boleh disingkat, kecuali jika nama tersebut memang tidak memiliki arti lain.
  • Untuk keperluan tertentu seperti umroh, penulisan nama pada paspor minimal dua kata. Jika namamu hanya satu kata, dianjurkan melakukan penambahan nama.
  • Penulisan nama di paspor ada batasnya, maksimal 34 karakter termasuk spasi. Kalau kepanjangan, nama lengkap kamu bisa dicantumkan di halaman endorsement atau halaman 4.

Denda Paspor Rusak/Hilang

Paspor rusak dan paspor hilang sama-sama dikenakan denda. Untuk paspor rusak, dikenakan denda Rp 500.000 dan paspor hilang diberi denda Rp 1.000.000.

Denda tersebut di luar harga paspor. Berikut biaya pembuatan paspor:

  • Paspor elektronik 5 tahun: Rp 650.000
  • Paspor elektronik 10 tahun: Rp 950.000

(kny/imk)

  • Related Posts

    BPJPH Gelar Sosialisasi Wajib Halal Serentak di 2.183 Titik Se-Indonesia

    Jakarta – Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) menggelar Sosialisasi Wajib Halal Oktober 2026 secara serentak di 2.183 titik lokasi yang tersebar di seluruh Indonesia, Kamis (4/6). Hal ini dilakukan…

    Piala Dunia Hari 4: Belanda menghadapi Jepang, Curacao siap membuat sejarah

    Hari keempat Piala Dunia FIFA 2026 memiliki banyak hal untuk para penggemar. Acara utama pada hari Minggu adalah pertandingan grup Belanda vs Jepang: pertandingan antara runner-up tiga kali dan salah…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *