KETUA Dewan Perwakilan Rakyat Puan Maharani menyatakan hingga saat ini pembahasan tentang revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu masih di tataran elite partai politik. Pernyataan Puan muncul di tengah lambatnya proses legislasi DPR yang tak kunjung membahas UU Pemilu.
Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca
“Saat ini kami masih membicarakannya dengan ketua-ketua partai politik,” kata Ketua Dewan Pimpinan Pusat Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan itu di kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.
Menurut mantan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan itu, pembahasan revisi UU Pemilu harus ditempuh dengan cara transparan agar hasilnya maksimal.
“Yang paling penting adalah bagaimana nantinya dalam proses itu pemilu bisa berjalan jujur, adil, efisien, dan tentu saja membawa manfaat yang baik bagi bangsa dan negara,” tutur putri Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri itu.
Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.
Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.
Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.
Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi.
“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026.
Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini
Pilihan editor: Mengapa Banyak Terjadi Kekerasan Seksual di Kampus






