Demokrat soal RUU Pemilu: Waktunya Masih Panjang

SEKRETARIS Jenderal Partai Demokrat Herman Khaeron menilai pembahasan Revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum atau RUU Pemilu masih memiliki cukup waktu lantaran pemungutan suaranya baru 2029 nanti.

Scroll ke bawah untuk melanjutkan membaca

Menurut dia, Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah selaku pembuat undang-undang masih berada dalam linimasa yang tepat. “Waktunya masih cukup panjang (menuju) pemilu 2029,” ujar dia di Kompleks DPR, Jakarta, pada Kamis, 16 April 2026.

Herman mengatakan bahwa tahapan pemilu umumnya baru dimulai satu setengah tahun sebelum hari pemungutan suara atau pada 2027 untuk pemilu 2029. Dia berpendapat saat ini yang terpenting adalah memastikan proses rekrutmen penyelenggara pemilu, seperti komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU, Badan Pengawas Pemilu atau Bawaslu dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu atau DKPP.

Setelah memastikan bahwa rekrutmen itu menghasilkan penyelenggara pemilu yang berintegritas dan mumpuni, ia memandang saat itulah pembahasan pemilu bisa benar-benar siap dimulai.

“Setelah itu menurut saya (pembahasan) undang-undang sambil mungkin membangun sesuatu yang positif, opininya memang harus ditujukan kepada bagaimana cara melakukan efisiensi terhadap anggaran pemilu,” kata dia.

Kendati belum ada pembahasan formal di DPR, Herman menuturkan bahwa politikus di Senayan telah berkomunikasi secara informal. Diskusi itu, misalnya, mencakup tentang perubahan gagasan ambang batas parlemen di atas empat persen. Herman menyatakan masih menunggu proses pembahasan formal RUU Pemilu.

“Kita tunggu saja, menurut saya, kalau masalah opini dan pandangan, pendapat dari fraksi-fraksi, saya kira ini kan masih informal. Nanti formalnya kita tunggu sampai pembahasan di dalam panitia kerja ataupun dalam panitia khusus,” ucap dia.

Pembahasan revisi UU Pemilu terakhir kali digelar Komisi II DPR pada 10 Maret lalu. Kala itu, DPR menghadirkan mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Mohammad Mahfud Mahmodin, serta Jimly Asshidiqqie.

Anggota Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia Tandjung menyatakan seharusnya pembahasan RUU Pemilu digelar pada Senin, 13 April 2026. Politikus Partai Golkar itu mengaku tak mengetahui penyebab ditundanya agenda Komisi II DPR yang dijadwalkan menggelar rapat internal mendengar pemaparan Badan Keahlian Dewan atau BKD.

Menurut dia, pembahasan revisi UU Pemilu menjadi hal yang amat penting dengan pertimbangan waktu penyelenggaraan pemilihan yang semakin dekat. Misalnya, dia mengatakan, putusan Mahkamah Konstitusi yang menyangkut sejumlah isu kepemiluan. Terutama, kata Doli, putusan Nomor 135 yang memisahkan penyelenggaraan pemilu.

Putusan tersebut, menurut dia, memperoleh tanggapan pro dan kontra di khalayak, sehingga mesti harus segera ditanggapi dengan merampungkan pembahasan revisi UU Pemilu. Doli berharap para pimpinan partai politik dan DPR bersama fraksi dapat bersikap progresif dalam melakukan pembahasan revisi UU Pemilu ini guna memastikan adanya kepastian hukum dalam perhelatan pesta demokrasi. 

“Kalau ini nanti dilakukan pada awal 2027, saya pikir bukan mepet lagi, tapi sudah sangat terlambat waktunya,” kata Doli di Kompleks DPR, MPR, dan DPD pada Rabu, 15 April 2026. 

Andi Adam Faturahman berkontribusi dalam tulisan ini 

Pilihan editor: Mengapa Banyak Terjadi Kekerasan Seksual di Kampus

  • Related Posts

    Dubes Faisal Pastikan Kondisi Saudi Aman, Jadwal Haji 2026 Sesuai Rencana

    Jakarta – Duta Besar (Dubes) Arab Saudi untuk RI Faisal Abdullah Al Amoudi menegaskan kondisi negaranya aman di tengah memanasnya kondisi Timur Tengah. Faisal memastikan jadwal ibadah haji akan sesuai…

    Jembatan di Rumpin Bogor Ambruk, Warga Bantaran Sungai Diimbau Waspada

    Jakarta – Hujan deras yang terjadi sejak kemarin membuat debet air sungai di Desa Gobang, Kecamatan Rumpin, Bogor, Jawa Barat, meningkat. Akibatnya, jembatan penghubung desa ambruk. “Jembatan tersebut ambruk akibat…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *