Tentara Penyiram Air Keras ke Andrie Yunus Segera Diadili

Jakarta

Empat tentara yang menyiram air keras ke aktivis KontraS, Andrie Yunus, segera diadili. Berkas perkara kasus penyiraman air keras itu sudah dinyatakan lengkap.

Singkat cerita, Andrie Yunus menjadi korban penyiraman air keras pada Kamis (12/3) malam. Puspom TNI kemudian menangkap empat orang yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus.

Keempatnya diketahui merupakan anggota Denma Bais TNI dari matra Angkatan Laut (AL) dan Angkatan Udara (AU). Keempat tersangka yang dilimpahkan ke Oditur Militer, yakni NDP, SL, BHW, dan ES. Barang bukti penyiraman air keras juga turut diserahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

“Untuk tahap saat ini berkas perkara kasus Andrie Yunus sudah diteliti syarat formil dan materiil dan dinyatakan sudah lengkap,” kata Kepala Oditurat Militer II-07 Jakarta, Kolonel Chk Andri Wijaya, saat dihubungi, Senin (13/4/2026).

Andri menuturkan pihaknya tengah mengolah berkas perkara untuk diproses lebih lanjut. Nantinya surat dakwaan akan disusun Oditur Militer dan dilimpahkan ke Pengadilan Militer.

“Saat ini kami sedang mengolah BP tersebut untuk segera dikirim berita acara pendapat (bapat) dan saran pendapat hukum (SPH) Oditur kepada Papera (Perwira Penyerah Perkara) untuk mendapatkan Skeppera yang kemudian Oditur menyusun surat dakwaan untuk dilimpahkan ke Pengadilan Militer untuk segera disidangkan,” ujarnya.

Polda Metro Jaya gelar konferensi pers update kasus penyiraman air keras ke aktivis KontraS Andrie Yunus (Rizky/detikcom)Kondisi Andrie Yunus usai disiram air keras oleh 4 oknum tentara (Rizky/detikcom)

Dia menuturkan jadwal sidang akan dikeluarkan oleh Pengadilan Militer Jakarta. “Untuk jadwal sidang, itu merupakan kewenangan Pengadilan Militer II-08 Jakarta, kapan akan digelar sidang Oditur menunggu rencana sidang dari Pengadilan Militer,” ucapnya.

Adapun keempat tersangka dikenai pasal berlapis. Pasal yang diterapkan adalah terkait tindak pidana penganiayaan berat.

“Oditur menerapkan Pasal berlapis yaitu: Pasal 469 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 468 ayat (1) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP. Pasal 467 ayat (1) jo ayat (2) KUHP Jo Pasal 20 huruf c KUHP,” ucapnya.

Saksikan Live DetikPagi:

(isa/isa)

  • Related Posts

    Alat Praktikum Laboratorium IPB di Bogor Diduga Dicuri, Polisi Selidiki

    Jakarta – Sejumlah alat praktikum di laboratorium IPB University, Kecamatan Dramaga, Bogor, Jawa Barat, diduga dicuri. Polisi melakukan penyelidikan terkait dugaan pencurian itu. Kapolsek Dramaga AKP AM Zalukhu mengatakan alat-alat…

    BRIN Matangkan Kolaborasi Ekosistem Nuklir dengan Rusia

    Jakarta – Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) mematangkan langkah percepatan transisi energi berkelanjutan yang tengah didorong pemerintah. Upaya itu dilakukan lewat kunjungan strategis ke markas Rosatom di Rusia. Dalam…

    Tinggalkan Balasan

    Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *